JP Radar Kediri – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ke-16. Kali ini, sasaran penindakan adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Kabar penangkapan kepala daerah di Jawa Tengah ini dibenarkan langsung oleh pimpinan KPK pada hari Jumat. Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang tahun 2026.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dimintai konfirmasi oleh para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Tak Diakui Partai Gerindra sebagai Kader usai Kena OTT KPK
Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah
Kasus yang menjerat Bupati Sukoharjo ini bukan terkait suap proyek fisik, melainkan dugaan pemerasan di internal pemerintahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Etik Suryani diduga memeras para bawahannya sendiri.
“Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” tegas Budi Prasetyo.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa sasaran pemerasan tersebut adalah sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah. Namun, KPK belum merinci nominal pasti dari praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh sang bupati.
Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta
Sebelum diterbangkan ke markas lembaga antirasuah di Kuningan, Jakarta, tim satgas KPK sempat melakukan pemeriksaan awal di daerah.
Budi Prasetyo menyebutkan bahwa Bupati Sukoharjo menjalani pemeriksaan pendahuluan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, Jawa Tengah.
Setelah pemeriksaan awal dirasa cukup, KPK langsung membawa Etik Suryani beserta empat orang lainnya ke Jakarta. Kelima orang tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mengonstruksikan perkara secara lebih jelas.
Status Hukum Ditentukan dalam 1x24 Jam
Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, KPK belum menetapkan status tersangka saat penangkapan terjadi. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Publik kini menanti konferensi pers resmi dari KPK terkait penetapan status tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat orang nomor satu di Sukoharjo tersebut.
Baca Juga: Profil dan Jejak Politik Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Terjaring OTT KPK
Catatan Merah 2026: OTT ke-16 Sepanjang Tahun
Penangkapan Bupati Sukoharjo menjadi OTT yang ke-16 kalinya dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026. Tahun ini tercatat sebagai salah satu tahun tersibuk bagi KPK dalam melakukan penindakan langsung.
Berikut adalah jejak rentetan OTT KPK dari Januari hingga Juli 2026:
Januari 2026
OTT ke-1: Dugaan suap pajak di KPP Madya Jakarta Utara (8 orang ditangkap).
OTT ke-2: Wali Kota Madiun, Maidi.
OTT ke-3: Bupati Pati, Sudewo.
Februari 2026
OTT ke-4: Kepala KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
OTT ke-5: Mantan Direktur Penindakan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu (Kakanwil Bea Cukai Sumbagbar), Rizal.
OTT ke-6: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta & Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Maret 2026 (Bulan Ramadhan)
OTT ke-7: Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
OTT ke-8: Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
OTT ke-9: Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman.
April 2026
OTT ke-10: Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Juni 2026
OTT ke-11: Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim (Menyerahkan diri).
OTT ke-12: Bupati Muara Enim, Edison.
OTT ke-13: Oknum ASN BPK RI (Pengembangan kasus).
OTT ke-14: Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby (Menyerahkan diri).
Juli 2026
OTT ke-15: Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim.
OTT ke-16: Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Editor : Shinta Nurma Ababil