KEDIRI, JP Radar Kediri - Nasib Tri Hartono, 34, sopir bus Harapan Jaya yang terlibat laka di simpang empat Muning beberapa waktu lalu di ujung tanduk. Rabu siang (8/7) jaksa agendanya akan melayangkan tuntutan. Diyakini terkdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan kelalaian hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay mengatakan tuntutan yang akan dilayangkan sesuai dengan dakwaan dan fakta persidangan. Hanya saja, Ichwan masih enggan memberikan tanggapan terlalu jauh. Pasalnya, tuntutan yang dibuatnya masih dalam proses pembuatan. “Masih proses pembuatan surat tuntutan,” ujar Ichwan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kemungkinan tuntutan akan dibacakan pada Minggu depan. Tepatnya pada Rabu (8/7). “Iya, minggu depan mungkin sudah siap. Kami usahakan tidak ada yang terlewat baik keterangan saksi maupun alat bukti yang ditunjukkan di persidangan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Laka Harapan Jaya Masuk Tahap Dua, Ini Pengakuan Sopir Bus Yang Bikin Tercengang!
Untuk diketahui, terdakwa diancam Pasal 311 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan atau Pasal 310 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan atau Pasal 474 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Dari tiga pasal tersebut kami akan cari yang paling sesuai dengan kesalahan terdakwa. Kami juga akan koordinasikan dengan pimpinan Kejari,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan, kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Jumat (23/1) lalu menggemparkan warga. Bus Harapan Jaya bernopol AG 7662 UT melaju dari arah barat ke timur ngeblong. Yaitu memakai jalur kendaraan dari arah berlawanan.
Baca Juga: Update Laka Beruntun Lirboyo Kediri, Sopir Bus Harapan Jaya Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Nahas, dari arah timur tiba-tiba melaju truk. Hal tersebut membuat bus yang baru keluar dari Terminal Tamanan tersebut banting setir ke kiri atau masuk ke jalur yang semestinya. Sopir yang kehilangan kendali langsung menabrak satu unit mobil dan lima sepeda motor.
Akibatnya 11 orang mengalami luka-luka. Bus juga menabrak rumah warga di pojok simpang empat Muning sebelum kemudian bisa berhenti. Meski kecelakaan terjadi akibat kelalaian Tri Hartanto, hingga kemarin pria asal Desa Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek itu belum ditetapkan sebagai tersangka. (la/tar)
Editor : Andhika Attar Anindita