Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satreskrim Polres Kediri Dalami Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terduga Pelaku Sudah Diamankan

Imam Fathoni • Rabu, 8 Juli 2026 | 12:30 WIB
Polres Kediri membawa terduga pelaku kekerasan seksual ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri
Polres Kediri membawa terduga pelaku kekerasan seksual ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri

JP Radar Kediri – Satreskrim Polres Kediri tengah mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Kediri. Terduga pelaku berinisial I (19) telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut. Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi.

Baca Juga: Bayi Korban Pemerkosaan di Kota Kediri Rawan Stunting

"Sudah kami amankan. Masih kami dalami perkaranya," ujarnya saat dikonfirmasi.

Terduga pelaku diserahkan ke Polres Kediri pada Senin (6/7) malam setelah sebelumnya dijemput oleh sekelompok warga bersama organisasi sosial Yakuza Maneges Kediri dari sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem. Dalam proses pengamanan tersebut, personel Polsek Pagu turut melakukan pengawalan dan membantu mengamankan terduga pelaku hingga akhirnya diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Kediri.

Baca Juga: Warga dan Perangkat Desa Kompak untuk Memburu Pelaku Percobaan Pemerkosaan Ibu Muda di Ngadiluwih Kediri

AKP Kalis Joewasono Kapolsek Pagu mengatakan “Dari Polsek Pagu ikut mengawal terduga pelaku yang akan dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri agar tidak terjadi konflik”

Polisi saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Korban juga menjalani pendampingan psikologis dan pemeriksaan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan tindak pidana tersebut berawal saat korban berinisial R (16) diajak terduga pelaku keluar membeli makanan sebelum kembali ke sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem. Di lokasi tersebut, korban dan beberapa orang lainnya diduga mengonsumsi minuman keras hingga korban tidak sadarkan diri.

Peristiwa itu kemudian diketahui warga dan diteruskan kepada organisasi sosial Yakuza Maneges Kediri. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pagu untuk dimintai klarifikasi dengan disaksikan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta aparat keamanan setempat.

Guna menghindari aksi main hakim sendiri, anggota Polsek Pagu turut mengamankan situasi di lokasi sebelum terduga pelaku akhirnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Kediri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri masih mendalami kronologi kejadian, termasuk hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga masih menunggu hasil visum serta melengkapi alat bukti sebelum menentukan pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku. (c2)

Editor : Shinta Nurma Ababil
#pengaruh alkohol #kekerasan seksual #ngasem #pagu #anak dibawah umur