Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Satlantas Tindak Bus Terabas Traffic Light, Ini Yang Wajib Kamu Ketahui!

Hilda Nurmala Risani • Sabtu, 4 Juli 2026 | 14:32 WIB

 

Ilustrasi polisi memberikan teguran kepada pengemudi bus yang terbukti melanggar lalu lintas. (Hilda/JPRK)
Ilustrasi polisi memberikan teguran kepada pengemudi bus yang terbukti melanggar lalu lintas. (Hilda/JPRK)

 

JP Radar Kediri - Pengemudi bus yang masuk ke Kota Kediri agaknya belum juga jera. Mereka masih nekat ugal-ugalan di jalan raya. Membuat satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mengambil tindakan tegas kepada sopir yang nekat melanggar lalu lintas.

Tindakan tilang itu dilakukan pada Senin (29/6)) pagi hari. Satu bus yang melanggar lalu lintas dihadang petugas Satlantas Polres Kediri Kota dan diminta untuk minggir. Akibat nekat melanggar lalu linta, dua armada bus tersebut diberi surat bukti pelanggaran (tilang).

“Tindakan tegas ini kami lakukan karena sudah banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena bus (ugal-ugalan, Red)," ujar Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Arifin Priyo Ananto. 

Baca Juga: Polantas Menyapa Lansia dan Ojol: Satlantas Polres Kediri Salurkan Bantuan Sosial di Pare

Untuk diketahui, penindakan tilang kepada pengemudi bus Bagong dilakukan karena terbukti melanggar rambu-rambu lalu lintas di simpang empat Baruna Kota Kediri.

Selain melakukan penindakan tilang, petugas  juga memberikan himbauan kamseltibcarlantas kepada sopir bus. Juga memintanya membuat video permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi.

“Ketika di simpang empat harusnya kendaraan (bus, Red) mengantri. Tapi para sopir itu kerap ngeblong dan biasanya mengambil jalur kanan. Sehingga perlu dilakukan penindakan tegas namun tetap humanis,” imbuhnya.

Baca Juga: Sehari, Rata-rata Satu Bus Langgar Aturan Lalu Lintas, Ini Imbauan Satlantas Polres Kediri Kota!

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, selama bulan Juni ini penindakan tilang kepada bus secara manual terhitung hanya dua kali. Selain di simpang empat Baruna, sebelumnya pada Jumat (19/6) lalu pihaknya juga melakukan penindakan tilang di Jalan Brigjen Katamso.  Dengan jenis pelanggaran sama yaitu menerobos lampu merah.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas di beberapa titik lokasi strategis Kota Kediri. Terkait waktu hunting system setiap harinya tidak akan sama,” pungkasnya. Dia berharap dengan tindakan tegas seperti ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan kendaraan besar. 

 

 

Editor : Mahfud
#TINDAK BUS #daerah rawan #satlantas polres kediri kota #tilang #traffic light