Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hukuman Sutrisno Kades Mangunrejo Kediri Dikorting 1,5 Tahun Lewat Putusan Banding: Begini yang Dilakukan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 2 Juli 2026 | 01:30 WIB
Saat Sutrisno melakukan konsultasi ke PH ketika saat persidangan lalu. (Foto Asad MS)
Saat Sutrisno melakukan konsultasi ke PH ketika saat persidangan lalu. (Foto Asad MS)

JP Radar Kediri–Putusan banding kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023 yang diajukan Sutrisno akhirnya keluar.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor mengorting hukuman Kades Mangunrejo, Ngadiluwih nonaktif itu 1,5 tahun. Namun, hasil itu belum membuat dia puas hingga mengajukan kasasi.

Data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Surabaya, putusan banding Nomor 61/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY mengubah hukuman terdakwa Sutrisno.

Jika di putusan PN Tipikor Surabaya pada 5 Mei lalu dia divonis tujuh tahun penjara, di tingkat banding dipangkas jadi 5,5 tahun.

Adapun pembayaran denda Rp350 juta dan pidana uang pengganti Rp Rp 6,4 miliar tetap tak berubah.

Penasihat hukum Sutrisno, Ahmad Sholikin Ruslie mengatakan, pengurangan hukuman badan terhadap Sutrisno belum menjawab keberatan utama yang disampaikan di persidangan. Yakni terkait pembebanan uang pengganti.

"Klien kami memang turun dari tujuh tahun menjadi lima tahun setengah. Tetapi kami tetap mengajukan kasasi karena menurut kami putusan itu masih belum adil, terutama terkait uang pengganti yang dibebankan kepada klien," ujarnya.

Sholikin menilai ada sejumlah dana yang mengalir ke pihak lain. Namun, tetap dibebankan sebagai uang pengganti kepada kliennya.

Baca Juga: Kasus Rekrutmen Perangkat Desa Belum Final, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Kompak Banding, Kedua Pihak Menyoal Uang Pengganti yang Ditetapkan Hakim

Padahal, menurutnya, dalam ketentuan hukum pidana korupsi, uang pengganti seharusnya hanya dibebankan terhadap hasil tindak pidana yang benar-benar dinikmati terdakwa.

"Uang-uang yang mengalir ke wartawan, LSM dan lain-lain itu juga dibebankan ke klien kami. Saya pikir itu pola yang salah. Menurut saya hakim salah menerapkan hukum sehingga kami perlu kasasi," lanjutnya.

Sementara itu, tak hanya pihak Sutrisno saja yang mengajukan kasasi.  Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga akan mengajukan kasasi.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar mengatakan, upaya hukum itu ditempuh karena masih terdapat perbedaan mengenai amar pidana tambahan berupa uang pengganti yang menurutnya masih jauh dari tuntutan.

"Masih upaya hukum kasasi. Yang menjadi perhatian terkait uang penggantinya karena masih ada perbedaan," jelasnya. 

          Seperti diberitakan, dalam sidang awal Mei lalu Sutrisno mendapat vonis yang lebih berat dari dua terdakwa lainnya.

Darwanto, Kades Pojok, Wates nonaktif; dan Imam Jamiin, Kades Kalirong, Tarokan nonaktif dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara. 

Darwanto dibebani membayar uang pengganti Rp178 juta. Sedangkan Jamiin diwajibkan membayar uang pengganti Rp 680 juta. Uang tersebut sudah lebih dulu disetor hingga dia tidak perlu membayar lagi. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#rekayasa rekrutmen perangkat desa #korupsi #kades