KEDIRI, JP Radar Kediri-Setelah lama ‘menggantung’, Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri akhirnya mendapat jawaban dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. Auditor internal pemerintah itu menyatakan bersedia menggelar pertemuan secara online. Yakni, untuk koordinasi terkait proyek Alun-Alun Kota Kediri.
Panitera Muda Perdata PN Kediri Galih Thoso Wibawanto mengatakan, BPKP Jawa Timur sudah memberikan surat jawaban ke PN Kediri. Surat diterma pada Rabu (17/6) lalu. “Yang pada pokoknya ingin mengadakan pertemuan melalui Google Meet untuk berkoordinasi terlebih dahulu (terkaitproyek alun-alun),” ujar pria yang akrab disapa Galih itu.
Surat jawaban dari BPKP Jatim, diakui Galih sebagai sinyal positif. Di antaranya, BPKP berupaya untuk mendengar atau mencoba melihat dari sudut pandangan pengadilan.
Baca Juga: Satu Kampus Ogah Jadi Tim Panel Alun-Alun, Ini Yang Masih Diupayakan PN Kediri!
Diakui Galih, untuk bisa mendapat jawaban dari BPKP dibutuhkan waktu cukup lama. Sebelumnya, surat pertama dari PN Kediri tidak direspons oleh lembaga yang mengawasi keuangan dan pembangunan tersebut. Barulah surat kedua mereka yang mendapat respons.“Paling cepat bulan ini kami adakan pertemuan atau maksimal bulan depan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, selain menunggu kesediaan BPKP untuk terlibat dalampenghitungan ulang, menurut Galih sudah ada dua universitas yang bersedia terlibat dalam penghitungan proyek. Masing-masing, satu universitas negeri dan satu universitas swasta di Jatim.
Adapun untuk konsultan pengawas hanya bersedia memberikan data. Tidak mau terlibat langsung ke dalam tim. “Konsultan pengawas hanya bersedia memberikan data. Belum berkenan terlibat dalam tim. Karena memang menjaga independensinya,” terang Galih.
Selain bertemu dengan pihak BPKP, menurut Galih pihaknya jugaberencana melakukan pertemuan dengan pihak-pihak lainnya. Mereka akan membahas hal teknis dan syarat-syarat yang diajukan pihak tersebut. Sehingga,pengadilan juga bisa menentukan langkah apa yang perlu diambil.
“(Terkait spek dari pihak pemohon atau termohon, Red) masih menunggu hasil pertemuan ini. Nanti kalau tim sudah terbentuk baru akan kami minta datanya,” beber Galih.
Galih menegaskan, dengan adanya balasan surat dari BPKP, pihaknya akan menyiapkan tahapan penghitungan proyek selanjutnya. Salah satunya, mengumpulkan data dari kedua belah pihak. “Karena (data, Red) ini akanmenjadi panduan dalam pengauditan kembali,” tandasnya.
Seperti yang diberitakan, dalam salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1333B/PDT. SUS-ARBT/2024 itu ada beberapa poin. Di antaranya, mengabulkan permohonan pemohon terhadap pembatalan putusan. Sehingga, proyek pembangunan Alun-Alun Kota Kediri harus dilanjutkan.
Yang kedua, mengabulkan permohonan pemohon terhadap penolakan atas penetapan sanksi daftar hitam. Hal tersebut sudah ditindaklanjuti dengan pembatalan sanksi di arbitrase.
Menindaklanjuti putusan pengadilan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertemu dengan pihak rekanan. Dari sana disepakati untuk menghitung nilai proyek yang akan dibayarkan sebelum pembangunan alun-alun dilanjutkan.
Baca Juga: Lipsus Alun-Alun Kota Kediri yang Mangkrak Tiga Tahun (1), Nasib Pedagang Kian ‘Terinjak-injak’
Kedua pihak juga menyepakati pemilihan pihak ketiga dan tenaga ahliyang akan menghitung nilai proyek alun-alun bersama BPKP Jatim. Namun, setelah hasil penghitungan nilai proyek sebesar Rp 6,6 miliar keluar, PT Surya Graha Utama KSO tidak menerima hasil tersebut. Alasannya, nilai tersebut jauh lebih kecil dibanding usulan mereka sebesar Rp 16,2 miliar.
Menindaklanjuti hasil tersebut, PN Kediri akan kembali melakukan penghitungan ulang. Seperti penghitungan Pemkot Kediri, PN Kediri juga berencana melibatkan BPKP Jatim. Kesediaan lembaga resmi negara inilahyang sedang ditunggu oleh PN.
Editor : Andhika Attar Anindita