Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Banding Vonis Provokasi Medsos di Kediri, Ini Alasannya!

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 18 Juni 2026 | 21:40 WIB
Faiz menjalani sidang di ruang Cakra PN Kota Kediri.
Faiz menjalani sidang di ruang Cakra PN Kota Kediri.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri akhirnya mengambil sikap terkait putusan kasus Ahmad Faiz Yusuf, 19, terdakwa kasus provokasi media sosial.

Mereka menyatakan banding vonis hakim yang menghukum terdakwa Faiz hukuman percobaan. 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 bulan penjara.

Meskipun dianggap terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang isinya menghasut. Sesuai dengan Pasal 161 ayat 1 KUHP. 

Majelis hakim yang dipimpin oleh Khairul memutus pegiat literasi itu hukuman percobaan. Hakim menyebut pasal yang dikenakan sesuai dengan tuntutan jaksa.

Namun terdakwa tidak perlu menjalani ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Baca Juga: Faiz Divonis Hukuman Pidana Percobaan, Ini Pertimbangan Majelis Hakim!

“Kami sudah mengajukan banding pada Jumat (12/6) lalu,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono.

Pria yang akrab disapa Hadi itu menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat korps Adhyaksa mengajukan banding. Terutama terkait pasal yang jadi dasar putusan hakim.

“Karena tuntutan pidananya,” terangnya  ditanya poin pertimbangan mengajukan banding.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Ahmad Faiz Yusuf Enam Bulan Penjara, Ini Faktor Yang Memberatkan Menurut JPU

Pengajuan banding ini juga dibenarkan oleh pihak pengadilan negeri (PN) Kediri. Dia menyebut jika pernyataan mengajukan banding diterima pada Jumat (12/6) sore.

Bandingnya diajukan Jumat sore melalui sistem elektronik e-berpadu. Namun sampai saat ini memori banding penuntut umum belum kami terima,” beber Imam Mualimin, panitera PN Kediri.

Seperti yang diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Ahmad Faiz Ditunda, Ini Alasannya!

Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.

Dari AFY, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buku, 7 poster, 1 unit handphone, dan 1 unit laptop. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#PROVOKASI MEDSOS #LAKUKAN BANDING #Ahmad Faiz Yusuf #jaksa #kejaksaan negeri kota kediri