KEDIRI, JP Radar Kediri – Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota mengamankan oknum petugas keamanan Rusunawa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Itu adalah HM, 34, warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota.
Hal itu diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi. “HM diamankan petugas di pos keamanan Rusunawa (Kelurahan Dandangan, Red) pada Kamis (11/6) sekitar pukul 01.00,” ujar pria yang akrab disapa Endro itu.
Baca Juga: Gagalkan Peredaran 1,2 Kilogram Sabu-Sabu, Satresnarkoba Amankan Narkotika Senilai Rp 900 Juta
Adapun kronologinya yaitu pada Kamis (11/6) sekira pukul 01.00 polisi mengamankan HM. Berdasarkan penyelidikan awal, HM membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri.
Namun, realitanya tidak sesederhana itu. Polisi menemukan fakta baru ketika membuka telepon genggam miliknya.
Ya, di handphone tersebut terungkap darimana HM mendapatkan sabu-sabu. Sebab ada bukti transaksi senilai Rp 250 ribu yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan pembelian sabu.
Baca Juga: Breaking News! Satresnarkoba Bekuk Satu Tersangka Kasus Penyelundupan Narkoba Lapas Kediri
“Setelah dilakukakan penggeledahan petugas kepolisian menemukan 1 buah handphone yang didalamnya ada bukti terkait peredaran narkoba,” imbuhnya.
Kemudian setelah dilakukan interogasi petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NM, 29, warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren.
Tak menunggu lama, polisi pun turut mengamankan NM pada pukul 03.00 di wilayah Kecamatan Ngasem.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Ribual Pil Dobel L dari Warga Pesantren, Ini Modusnya!
“Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut turut serta diamankan BL, 26, domisili Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem yang diduga turut serta dalam peredaran narkoba,” bebernya. Selanjutnya seluruh terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.