Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nenek Pembunuh Terancam 15 Tahun, Kejari Kota Kediri Terima Pelimpahan Kasus Tewasnya Balita Ngronggo

Hilda Nurmala Risani • Senin, 15 Juni 2026 | 20:34 WIB
Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima pelimpahan berkas Sumilah, 64, nenek MAM, balita 4 tahun asal Ngronggo yang tewas karena dianiaya. (Hilda/JPRK)
Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima pelimpahan berkas Sumilah, 64, nenek MAM, balita 4 tahun asal Ngronggo yang tewas karena dianiaya. (Hilda/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Berkas pemeriksaan kasus penganiayaan yang menewaskan MAM, balita 4 tahun asal Ngronggo, telah lengkap. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri juga telah menyatakan P-21. Sekaligus menerima limpahan tersangkanya, Sumilah, 64, yang juga merupakan nenek korban.

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, Sumilah tiba di Kejari Kota Kediri pukul 10.00. Dia datang menggunakan kursi roda yang didorong oleh pihak kepolisian. Didampingi oleh penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota beserta penasihat hukum (PH).

Sumilah yang mengenakan rompi oranye langsung menuju ruang pemeriksaan jaksa. Diperiksa kurang lebih 1,5 jam, Sumilah mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Temukan Banyak Luka Lebam di Tubuh Balita Ngronggo Kediri yang Tewas, Ayahnya Sempat Tolak Dilakukan Visum

“Mengakui semua perbuatannya. Dia memukul menggunakan kayu atau gagang sapu ke bagian tubuh cucunya. (pernyataan, Red) sama dengan yang disampaikan ke pihak kepolisian,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Hadi Marsudiono..

Lebih lanjut dia menjelaskan, atas perbuatannya Sumilah dikenakan pasal 80 ayat 3 atau ayat 2 atau ayat 1 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Hadi menerangkan setelah ini JPU akan menyusun dakwaan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Kediri. Terhitung 20 hari dari kemarin, pihaknya akan melimpahkan terdakwa ke PN sebelum tanggal 4 Juli mendatang.

Baca Juga: Breaking News! Polisi Tetapkan Kakak Sepupu MAM Jadi Tersangka, Ini Alasanya!

Di lain sisi, PH terdakwa Rini Puspitasari menyebut jika kliennya sangat senang. Itu karena proses peradilan akan segera terlaksana. “Dari tersangka sendiri merasa senang. Karena dalam arti senang ini, segera dilimpahkan. Dan sudah tahap dua, akan segera dilimpahkan untuk menuju persidangan,” ujar perempuan yang akrab disapa Rini itu.

“Kami berharap terdakwa ini juga dalam keadaan sehat terus. Sehingga persidangan bisa berjalan dengan lancar dan cepat.  Kemudian berharap juga terdakwa ini nanti bisa mendapat hukuman yang seringan-seringannya. Ya mengingat itu tadilah pertimbangannya bahwa dari segi kesehatan, kemudian juga kalau di lapas lama-lama seperti ini, dari keluarganya itu juga kesulitan untuk besuk,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya, di Lingkungan Baudendo, Kelurahan NgronggoKota Kediri pada Jumat (15/4) sore. Dia didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya didapati berbagai luka memar.

Baca Juga: JPU Hadirkan Ibu, Nenek, dan Ayah Tiri MAM, Ini Kesaksiannya!

Tak hanya memukuli MAM, Sumilah juga melakukan kekerasan kepada Fit dan Fif, dua kakak MAM. Kekerasan serupa diduga juga dilakukan oleh anggota keluarga lainnya. 

Editor : Mahfud
#SUMILAH #NENEK PENGANIAYA BALITA #kejaksaan negeri kota kediri #Ngronggo #kota kediri