Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

JPU Ajukan Kasasi Putusan Bebas Saiful Amin, Ini Alasannya!

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 22 Mei 2026 | 07:11 WIB
Saiful Amin saat mengikuti persidangan di PN Kediri. Dia divonis bebas oleh majelis hakim, namun kini JPU mengajukan kasasi. (Hilda/JPRK)
Saiful Amin saat mengikuti persidangan di PN Kediri. Dia divonis bebas oleh majelis hakim, namun kini JPU mengajukan kasasi. (Hilda/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri- Saiful Amin agaknya belum dapat bernafas lega. Terdakwa yang terlibat dalam aksi demo berujung tindakan anarkis pada 30 Agustus 2025 itu sejatinya telah dijatuhi hukuman bebas oleh majelis hakim. Namun, jaksa tidak terima dengan vonis tersebut. Alhasil, Korps Adhyaksa mengajukan kasasi.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono. Dia menyebut ada kekeliruan majelis hakim dalam penerapan hukuman. “Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi. Karena  dianggap terdapat kekeliruan majelis hakim dalam penerapan hukumnya yang didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung,” ujar pria yang akrab disapa Hadi itu. 

Ya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dalam pasal 160 KUHP. Sehingga membebaskan terdakwa dari tuntutan pidananya. Pengajuan kasasi oleh jaksa dibenarkan pihak pengadilan. Mereka menyebut telah menerima permohonan kasasi oleh jaksa Senin (11/5). 

Baca Juga: Majelis Hakim PN Kediri Putus Bebas Saiful Amin, Shelfin Bima Masih Upayakan Proses Hukum!

“Permohonan kasasi perkara nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama terdakwa saiful amin bin slamet hi diregister pada Senin (11/5). Dengan jaksa yang menyatakan atas nama Ririn Susilowati,” ujar panitera pengadilan negeri (PN) Kediri Imam mualimin. Walaupun sudah ada pernyataan kasasi, dia menyebut jika sampai saat ini belum diserahkan memori kasasi oleh penuntut umum.

Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terdakwa Edwin Febianto menyayangkan tindak jaksa yang mengajukan kasasi. “Ini menunjukkan bahwa paradigma yang digunakan kejaksaan bukanlah upaya untuk mencari kebenaran. Tapi berusaha memaksakan kekuasaan,” ujar pria yang akrab disapa Edwin itu.

Menurutnya, itu terlihat dari jaksa yang menunjukkan kesewenang-wenangan dengan menggunakan pendekatan KUHAP lama. Yang memungkinkan jaksa mengadakan kasasi atas putusan bebas. 

Baca Juga: Saiful Amin dan Shelfin Bima Dituntut 6 Bulan Penjara, Ini Faktor Yang Memberatkan!

Lebih lanjut dia menjelaskan, jaksa tidak melihat bahwa persoalan ini adalah hal fundamental berkaitan dengan kebebasan berpendapat yang harus dilindungi. Yang juga dasar dari bangsa Indonesia sendiri yakni kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat.

“Jadi kami melihat disini kesannya jaksa yang disumpah setia pada NKRI justru menjadi perpanjanagan tangan otak-otak dan hukum hukum warisan kolonial. Itu yang sangat saya sayangkan dan sesalkan,” pungkasnya. 

Seperti yang diberitakan, Saiful Amin diamankan Polres Kediri Kota karena diduga terlibat aksi demonstrasi yang berujung pada tindakan anarkis pada akhir Agustus lalu. Dia dijerat Pasal 45 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Dalam aksi Sabtu (30/8) lalu, dia dianggap melakukan penghasutan di muka umum. Aksi Saiful tersebut berakhir pada perusakan dan pembakaran.

Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Saiful Amin, Ini alasannya

Oleh jaksa, Saiful Amin dituntut bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang di muka umum  dengan lisan atau tulisan menghasut orang untuk melakukan tindak pidana atau menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dakwaan yaitu pasal 246 UU RI jo pasal 20 huruf  c UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6  bulan  dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#Putusan bebas #kasasi #Saiful Amin #jpu #kejaksaan negeri kota kediri