KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali memusnahkan barang bukti (BB) perkara yang telah dinyatakan inkrah kemarin. Ada berbagai BB yang dimusnahkan. Yang paling menyita perhatian adalah pemusnahan BB kasus mutilasi koper merah dan 1.929 kilogram (kg) sabu-sabu (SS). Apabila dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
Selain itu, kejari juga memusnahkan pil double L sebanyak 750.230 butir, ganja 876,5 gram, dan beberapa BB kasus kerusuhan 30 Agustus 2025 lalu. Tercatat, perkara tersebut berasal dari periode 2 Desember 2025 sampai 6 Mei 2026.
“Pada hari ini seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan pemusnahan terhadap 51 perkara periode 2 Desember 2025 sampai 6 Mei 2026,” ujar Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hendra Catur Putra.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Kediri Blender Ganja dan Pil Koplo, Lakukan Pemusnahan Ratusan Barang Bukti
Perkara tersebut terdiri dari narkotika dan psikotropika 30 perkara. Kemudian perkara orang harta benda ada 13 perkara. Salah satunya perkara yang sempat menjadi perhatian publik yaitu kasus mutilasi koper merah. Tak hanya itu, perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya sejumlah 8 perkara dari tindak pidana kerusuhan demo juga ikut dimusnahkan.
“Jadi hari ini kami melakukan pemusnahan secara transparansi. Terutama sabu-sabu yang jumlahnya cukup banyak. Termasuk pil dobel L yang sedang marak,” tandasnya.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, BB narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan BB pakaian dan lainnya dibakar. Sementara, untuk BB handphone dan pisau yang digunakan memutilasi dimusnahkan dengan cara digerinda.
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Musnahkan Puluhan Ribu Pil Dobel L dan Ratusan Gram Ganja dengan Cara Dibakar
“Barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar dari narkoba jenis sabu, ganja, dan pil double L. Trennya memang menjadi pasar menarik peredaran narkoba,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim.