KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus penganiayaan berujung kematian pada MAM, 4, kembali membuka fakta baru. Dalam sidang dengan terdakwa Raf, 17, yang tak lain adalah sepupu korban, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dokter forensik kemarin (20/5). Dari pernyataan dr Aditya Ganuarda Sp.F, ahli forensik RS Bhayangkara Kediri, terungkap penyebab utama kematian bocah Ngronggo itu karena pendarahan di ginjal.
Hal itu diungkapkan oleh JPU Yudo Wahono. Dalam sidang tertutup itu, saksi menyampaikan terkait penyebab kematian korban MAM. “Jadi intinya dari yang kami tanyakan kepada ahlinya, dr Aditya, memang pelakunya mengarah pada anak yang berhadapan dengan hukum (terdakwa Raf),” ujar pria yang akrab disapa Yudo itu.
Dalam kesaksiannya, dr. Aditya menyebut ada tiga jenis luka dalam tubuh MAM. Yaitu luka baru yang masih berwarna merah. Kemudian luka lebam biru keungu-unguan serta luka sudah lama yang berwarna cokelat.
Baca Juga: JPU Hadirkan Ibu, Nenek, dan Ayah Tiri MAM, Ini Kesaksiannya!
Luka lama yang sudah lebih dari 18 jam itu diduga berasal dari pukulan yang dilakukan oleh neneknya, Sumilah, 64. Yang dilakukan dengan tongkat dari kayu maupun pipa.
“Terus dari arah lukanya tadi yang menyebabkan kematian itu pendarahan di bagian rongga ginjal dan pankreas. Tepat yang dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum,” imbuhnya.
Menurut saksi ahli, dua tindakan itu bisa menyebabkan kematian. Namun yang paling fatal adalah yang dilakukan Raf, sepupu korban. Raf menganiaya korban dengan menginjak bagian perutnya.
Baca Juga: Orang Tua MAM Wajib Lapor Dua Kali dalam Seminggu, Ini Alasannya!
“Dia (dokter forensik, Red) tidak bisa memastikan dari pukulan (Sumilah, Red) menyebabkan kematian atau tidak. Namun bekas pukulan lama memang ada. Tapi yang jelas ada luka di ginjal dan pankreas menyebabkan kematian. Lukanya juga belum lebih dari 18 jam,” paparnya.
Di lain sisi, penasihat hukum terdakwa Rini Puspitasari membenarkan soal kematian MAM yang disebabkan pukulan benda tumpul. Namun, kepastian penyebabnya dari alat bukti masih tidak bisa dipastikan. Ia mengklaim, bekas luka akan berbeda jika penyebabnya adalah pukulan dari alat bukti yang ada.
“Tadi juga ditanyakan, apakah jika pertolongannya lebih cepat, jiwanya akan tertolong? Katanya bisa. Jadi ini juga ada keterlambatan untuk membawa ke rumah sakit,” tutur perempuan yang akrab disapa Rini itu.
Baca Juga: Susul Nenek, Sepupu MAM Jadi Tersangka, Ini Peran Yang Dilakukan!
Rini juga tak menampik jika penyebab kematian MAM mengarah pada perbuatan yang dilakukan oleh kliennya. Sebab hasil otopsi memang mengarah pada luka dibagian organ vitalnya, yaitu ginjal.
“Ini juga bersesuaian dengan pernyataan saksi kemarin yang melihat ABH (anak berhadapan dengan hukum, Red) menendang pada bagian perut,” bebernya. Sedangkan Sumilah memukul pada bagian tangan, punggung, dan pundak MAM.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, penasehat hukum terdakwa juga mendatangkan saksi meringankan terdakwa. Yaitu dua guru dari tempat terdakwa bersekolah. Dari situ terungkap bahwa terdakwa punya bakat silat di sekolahnya.
Baca Juga: Kondisi Psikologis Dua Kakak MAM Membaik, Ini Yang Masih Dilakukan Polisi!
“Kalau saksi meringankan tadi ada wali kelas dan guru BK. Intinya menyampaikan bahwa terdakwa anak rajin dan berprestasi dengan silatnya. Bahkan saat ditahan ABH ini mewakili sekolahnya mengikuti lomba silat,” ungkapnya.
Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali dengan agenda tuntutan. Rencananya, sidang tuntutan itu akan digelar pada Senin (25/5) mendatang.
Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya, di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Rabu (15/4) sore. Dia didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya didapati banyak luka memar.
Editor : Andhika Attar Anindita