KEDIRI, JP Radar Kediri-Sidang kasus tewasnya MAM, 4, akibat penganiayaan oleh Raf, 17, yang tak lain adalah sepupunya, digelar kemarin. Dalam sidang perdana tersebut, dua kakak MAM memberikan kesaksian. Mereka mengaku melihat saat sang adik diinjak dan dipukul oleh kerabatnya sendiri tersebut.
Adalah Fit, 6; dan Fif, 5; yang dihadirkan di sidang kemarin sebagai saksi. Dua anak-anak itu sempat ketakutan saat hendak diajak masuk ke ruang sidang. Bahkan, Fit sempat meronta dan menangis kencang serta mengajak pulang.
Dia baru tenang setelah pendamping mengajaknya berkeliling dan menenangkannya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudo Wahono mengatakan, sedianya dia menghadirkan beberapa saksi lainnya. Namun, yang bisa hadir hanya dua kakak korban tersebut. “Insyaallah besok (19/5) kami hadirkan saksi yang dewasa,” kata Yudo.
Baca Juga: Susul Nenek, Sepupu MAM Jadi Tersangka, Ini Peran Yang Dilakukan!
Di depan majelis hakim, Fit dan Fif membenarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Raf kepada MAM, adiknya. Mereka berdua melihat langsung saat MAM dipukul dan diinjak perutnya menggunakan kaki sebelah kiri. Mereka juga melihat saat mulut MAM dibungkam menggunakan kaus selama beberapa detik.
Tak hanya aksi keji pada Rabu 15 April silam, Fit dan Fif mengaku sering melihat Raf menganiaya MAM sebelumnya. Sang adik sering dijewer hingga dipukul oleh sepupunya itu. “Pada saat kejadian yang adiknya (Fif, Red) sempat tidur-tiduran di ranjang dari kayu itu,” lanjut Yudo.
Terkait motif Raf melakukan penganiayaan, menurut Yudo hal itu karena terdakwa melihat neneknya marah-marah terus. Sehingga muncul keinginan untuk membela neneknya yang sudah tua.
Baca Juga: Breaking News! Polisi Tetapkan Kakak Sepupu MAM Jadi Tersangka, Ini Alasanya!
Awalnya, Raf mengaku menasihati MAM agar nurut kepada neneknya. Namun, belakangan dia tidak hanya mengingatkan lewat ucapan saja. Melainkan tangannya juga ikut melayang melakukan penganiayaan.
“Posisi neneknya saat Raf menganiaya itu ada di depan. Jadi setelah memarahi, nenek ke depan. Gantian Raf ke belakang (dapur, Red) menghampiri MAM,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Raf didakwa pasal 80 ayat 3 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Baca Juga: Kondisi Psikologis Dua Kakak MAM Membaik, Ini Yang Masih Dilakukan Polisi!
Terpisah, Rini Puspitasari, penasihat hukum Raf membenarkan tentang keterangan saksi. “Saksi menerangkan bahwa anak terdakwa memukul dan menginjak korban. Masing-masing sebanyak satu kali. Juga sebelum kejadian beberapa kali pernah mencubit,” ungkap Rini.
Dengan status terdakwa yang merupakan anak di bawah umur, menurut Rini sidang akan digelar dalam waktu satu minggu. Setelah JPU selesai mendatangkan saksi, pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang meringankan.
Sementara itu, hingga kemarin menurut Rini kondisi Raf relatif baik. Tidak ada gangguan psikologis. “Kalau sekolah sementara ini masih tidak melanjutkan karena posisi di dalam (Lapas Kelas II A Kediri, Red),” jelasnya tentang kondisi pemuda yang juga anggota salah satu perguruan silat di Kota Kediri tersebut.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Keterlibatan Orang Tua MAM, Ini Yang Dilakukan Pemkot!
Seperti diberitakan, MAM ditemukan tewas di rumahnya, di Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri pada Rabu (15/4) sore. Dia didapati telentang dengan kondisi baju dan badan basah. Di tubuhnya didapati banyak luka memar.
Editor : Andhika Attar Anindita