Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Tuntut Terdakwa Ahmad Faiz Yusuf Enam Bulan Penjara, Ini Faktor Yang Memberatkan Menurut JPU

Hilda Nurmala Risani • Senin, 4 Mei 2026 | 16:04 WIB
Penasihat hukum (PH) Pujianto sedang berbincang-bincang dengan Faiz  sebelum sidang dimulai.
Penasihat hukum (PH) Pujianto sedang berbincang-bincang dengan Faiz sebelum sidang dimulai.

 

KEDIRI, JP Radar Kediri - Proses persidangan Ahmad Faiz Yusuf, 19, terdakwa kasus provokasi media sosial kembali berlangsung. Agendanya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa. 

“Terdakwa Ahmad Faiz Yusuf terbukti secara sah dan bersalah menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan yang isinya menghasut. Sesuai dengan Pasal 161 ayat 1 KUHP.  Dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara,” ujar JPU Pujiastutiningtyas dalam persidangan. Pasal yang dikenakan terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga.

Adapun faktor yang memberatkan yaitu terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan faktor meringankan adalah pertama, terdakwa belum pernah di hukum.

Kedua, terdakwa masih sekolah kelas 3 SLTA/sederajat dan bercita-cita melanjutkan perguruan tinggi. Ketiga, terdakwa hanya ikut-ikutan dan tidak termasuk dalam jaringan terorganisir. 

Baca Juga: Hadirkan Reza Indragiri dalam Sidang Saksi Ahli Faiz, Media Sosial Jadi Barang Bukti Harus Ditampilkan Utuh, Ini Alasannya!

Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terdakwa Pujianto menyebut akan mengajukan pembelaan atau pledoi Minggu depan. Itu berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan.

“Tentunya setelah ini kami akan mengajukan nota pembelaan. Akan membantah semua tuduhan jaksa berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan,” ujar pria yang akrab disapa Puji itu.

Menurutnya, Pasal 161 yang dituduhkan jaksa bukan delik formil melainkan sekarang ini masuk pada delik materil. Karena delik materil maka konten atau muatan harus terbukti.

Tapi realitanya di persidangan postingan terdakwa Faiz tidak ada hubungan kausalitas dengan kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri baik di Polres Kediri Kota maupun gedung DPRD Kota Kediri.

Seperti diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial. Dari AFY, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buku, 7 poster, 1 unit handphone, dan 1 unit laptop. (la)

Editor : Andhika Attar Anindita
#Ahmad Faiz Yusuf #terdakwa #jaksa #jpu