KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang kasus kerusuhan terus bergulir di pengadilan negeri (PN) Kediri. Kali ini agendanya adalah pembacaan duplik yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH) dan terdakwa.
Berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kediri pukul 11.15, ketua majelis hakim Khairul mempersilahkan Chandra Kharisma dan Moh. Sholahuddin Al Ayyubi untuk bersidang.
“Kami tetap berpedoman dan konsisten dengan pledoi yang telah disampaikan sebelumnya. Mempertegas bahwa pasal yang dikenakan oleh JPU yaitu Pasal 308 KUHP, dinilai tidak sepenuhnya memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan,” ujar N. Tamim, PH terdakwa Chandra.
Dia menyebut tindakan pelemparan memang terjadi. Namun, tidak semua unsur dalam Pasal 308 terpenuhi berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap. Oleh karena itu, penerapan pasal tersebut dianggap kurang tepat dalam perkara ini.
Penasihat hukum juga tetap bersikukuh pada pledoi awal dan secara tegas menolak seluruh isi replik yang diajukan oleh JPU. Mereka berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali perkara ini secara adil dan objektif dalam putusan yang akan datang.
Sejalan dengan hal tersebut, Muhammad Lukman Haris PH terdakwa Ayyubi menyampaikan bahwa dalam repliknya JPU mendalilkan adanya unsur ‘turut serta’ dalam perbuatan pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang maupun orang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 KUHP.
Namun, dia menyatakan tidak sepakat dengan dalil tersebut. Mereka menilai bahwa JPU belum mampu membuktikan secara jelas dan terukur mengenai unsur “membahayakan” yang dimaksud dalam pasal tersebut.
“Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya korban luka atau kerusakan spesifik yang secara langsung diakibatkan oleh perbuatan para terdakwa. Kerugian yang disebutkan oleh JPU dinilai bersifat kumulatif, yaitu merupakan akibat dari keseluruhan peserta aksi bukan semata-mata perbuatan kedua terdakwa,” bebernya.
Tak hanya itu, PH Saiful Amin dan Shelfin Bima juga menyampaikan hal yang sama. Dia menilai apa yang disampaikan oleh JPU bertentangan dengan fakta yang ada dalam persidangan.
“Saya menilai apa yang disampaikan oleh JPU mengesampingkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan,” terang Fajri Fahmi Munajat perwakilan PH Saiful Amin dan Shelfin Bima.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada dua poin utama yang perlu diperhatikan yaitu pertama saksi yang dihadirkan di persidangan tidak berbuat sesuai arahan Saiful Amin maupun Shelfin Bima.
Kedua bahwa Saiful Amin sudah sempat meredam menggunakan mobil ambulan. “Dan itu memang terbukti sempat berhenti,” pungkasnya. Persidangan dengan agenda putusan pun akan dilanjutkan pada Rabu (22/4) untuk dua terdakwa pelempar bom molotov. Sementara untuk Saiful Amin dan Shelfin Bima akan berlangsung pada Selasa (28/4) depan. (la)
Editor : Andhika Attar Anindita