Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Empat Terdakwa Kasus Kerusuhan di Kota Kediri Sepakat Ajukan Duplik kepada Majelis Hakim

Hilda Nurmala Risani • Senin, 20 April 2026 | 14:12 WIB
Terdakwa kasus kerusuhan di Kota Kediri sepakat mengajukan duplik saat sidang di PN Kediri. (Hilda Nurmala Risani/JPRK)
Terdakwa kasus kerusuhan di Kota Kediri sepakat mengajukan duplik saat sidang di PN Kediri. (Hilda Nurmala Risani/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang kasus kerusuhan terus bergulir di pengadilan negeri (PN) Kediri. Kali ini agendanya adalah pembacaan duplik yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH) dan terdakwa.

Berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kediri pukul 11.15, ketua majelis hakim Khairul mempersilahkan Chandra Kharisma dan Moh. Sholahuddin Al Ayyubi untuk bersidang.

“Kami tetap berpedoman dan konsisten dengan pledoi yang telah disampaikan sebelumnya. Mempertegas bahwa pasal yang dikenakan oleh JPU yaitu Pasal 308 KUHP, dinilai tidak sepenuhnya memenuhi unsur-unsur yang disyaratkan,” ujar N. Tamim, PH terdakwa Chandra.

Dia menyebut tindakan pelemparan memang terjadi. Namun, tidak semua unsur dalam Pasal 308 terpenuhi berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap. Oleh karena itu, penerapan pasal tersebut dianggap kurang tepat dalam perkara ini.

Penasihat  hukum juga tetap bersikukuh pada pledoi awal dan secara tegas menolak seluruh isi replik yang diajukan oleh JPU. Mereka berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali perkara ini secara adil dan objektif dalam putusan yang akan datang.

Baca Juga: Hadirkan Reza Indragiri dalam Sidang Saksi Ahli Faiz, Media Sosial Jadi Barang Bukti Harus Ditampilkan Utuh, Ini Alasannya!

Sejalan dengan hal tersebut, Muhammad Lukman Haris PH terdakwa Ayyubi menyampaikan bahwa dalam repliknya JPU mendalilkan adanya unsur ‘turut serta’ dalam perbuatan pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang maupun orang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 KUHP.

Namun, dia menyatakan tidak sepakat dengan dalil tersebut. Mereka menilai bahwa JPU belum mampu membuktikan secara jelas dan terukur mengenai unsur membahayakan” yang dimaksud dalam pasal tersebut.

“Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan adanya korban luka atau kerusakan spesifik yang secara langsung diakibatkan oleh perbuatan para terdakwa. Kerugian yang disebutkan oleh JPU dinilai bersifat kumulatif, yaitu merupakan akibat dari keseluruhan peserta aksi bukan semata-mata perbuatan kedua terdakwa,” bebernya.

Tak hanya itu, PH Saiful Amin dan Shelfin Bima juga menyampaikan hal yang sama. Dia menilai apa yang disampaikan oleh JPU bertentangan dengan fakta yang ada dalam persidangan. 

“Saya menilai apa yang disampaikan oleh JPU mengesampingkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan,” terang Fajri Fahmi Munajat perwakilan PH Saiful Amin dan Shelfin Bima.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada dua poin utama yang perlu diperhatikan yaitu pertama saksi yang dihadirkan di persidangan tidak berbuat sesuai arahan Saiful Amin maupun Shelfin Bima.

Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Kasus Ahmad Faiz di PN Kediri, Pegiat HAM Haris Azhar Singgung Soal Kebebasan Berekspresi

Kedua bahwa Saiful Amin sudah sempat meredam menggunakan mobil ambulan. “Dan itu memang terbukti  sempat berhenti,” pungkasnya. Persidangan dengan agenda putusan pun akan dilanjutkan pada Rabu (22/4) untuk dua terdakwa pelempar bom molotov. Sementara untuk Saiful Amin dan Shelfin Bima akan berlangsung pada Selasa (28/4) depan. (la)

 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#majelis hakim #kerusuhan #duplik #terdakwa #kota kediri