KEDIRI, JP Radar Kediri— Sidang perkara kredit fiktif salah satu bank BUMN Unit Kras memasuki agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa, Kamis (16/4).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya itu, jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Jaksa menilai dalil yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, tuntutan sebelumnya diminta tetap dipertahankan.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar mengatakan, dalam repliknya JPU menegaskan keberatan penasihat hukum hanya bersifat asumtif.
Tidak didukung argumentasi hukum yang memadai. Bahkan, upaya tersebut dinilai hanya untuk melemahkan alat bukti yang sah di persidangan.
“Dalil advokat tidak mempunyai dasar hukum dan kami menolak seluruh isi pledoi terdakwa,” tegasnya.
Jaksa juga menyoroti kontradiksi dalam pembelaan terdakwa. Di satu sisi disebut mengakui dan menyesali perbuatan.
Namun di sisi lain justru membantah seluruh dakwaan. Hal itu dinilai tidak sinkron dengan fakta persidangan yang telah terungkap.
Selain itu, JPU menegaskan keterangan ahli tetap memiliki kekuatan pembuktian. Meskipun diperdebatkan dalam persidangan, penilaian sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
Prinsip vrij bewijskracht menjadi dasar bahwa alat bukti tidak gugur hanya karena disanggah.
Dalam kesimpulannya, jaksa menyatakan terdakwa Yeni Wulandari dan Yuliyanti Puspitarini terbukti bersalah sesuai dakwaan primer.
Keduanya dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut hingga merugikan keuangan negara.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi terdakwa.
Sekaligus mengabulkan tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Putusan diharapkan sesuai dengan amar tuntutan jaksa.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari pengajuan kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Kras itu pada 2022 dengan menggunakan puluhan identitas untuk mengajukan pinjaman hingga total 117 nasabah.
Atas perbuatan itu, JPU menuntut Yeni Wulandari dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 4,1 miliar subsider 4 tahun.
Sedangkan Yuliyanti Puspitarini dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari.
Dalam pledoinya, penasihat hukum menilai dakwaan jaksa kabur, menyebut ada perbedaan hasil audit kerugian negara, serta menyinggung keterlibatan pihak lain di internal bank.
Namun, seluruh dalil tersebut ditolak jaksa dalam replik.
Editor : Andhika Attar Anindita