KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejari Kota Kediri menerima pelimpahan Tri Hartono Selasa siang (14/4).
Kasus kecelakaan beruntun Bus Harapan Jaya yang terjadi di Simpang Empat Muning itu akan memasuki babak baru.
Pria 34 itu dilimpahkan oleh penyidik karena berkasnya sudah masuk tahap dua. Pelimpahan dilakukan secara langsung.
Dalam kesempatan itu, Tri sempat berdalih ada kendala pada kendaraan bus yang dikemudikannya.
“Ada kendala pada kendaraan,” ujar Tri kepada jaksa penuntut umum (JPU) Ichwan Kabalmay saat ditanya terkait alasan terjadinya kecelakaan beruntun tersebut.
Baca Juga: Ini Hasil Uji KIR Bus Harapan Jaya Penyebab Laka Beruntun di Simpang Empat Muning Kediri
Mendengar pernyataan itu, jaksa Ichwan tak percaya. Dia pun meminta pelaku untuk berkata sejujurnya.
Kilahan terkait kendaraan yang rusak itu juga langsung terbantahkan.
Yakni saat dia menjawab pertanyaan jaksa mengenai perjalanannya dalam satu minggu terakhir menggunakan armada yang sama.
“Sudah satu minggu menggunakan kendaraan tersebut. Perjalanan dari Trenggalek ke Surabaya aman,” ucapnya lirih. Dengan demikian kendaraan bukan jadi penyebab utama adanya kecelakaan tersebut.
Lalu apa alasan yang melatarbelakangi pelaku lalai? Ya, dia menyebut karena mengejar setoran.
Sebab jika dia tak bisa memenuhi target maka dinyatakan ‘TB’ (tidak bekerja).
Sehingga gaji yang diperolehnya hanya Rp 110 ribu saja dalam satu hari.
Baca Juga: Update Laka Beruntun Lirboyo Kediri, Sopir Bus Harapan Jaya Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Berbeda halnya ketika banyak penumpang yang diangkut maka gaji yang diperoleh juga bertambah.
Bisa mencapai Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu dalam satu hari. “Untuk kejar setoran,” jawabnya dengan singkat.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, selain melakukan interogasi dan memeriksa kelengkapan berkas, jaksa juga memeriksa barang bukti yang ada.
Diantaranya yaitu 5 sepeda motor, 1 unit mobil, 1 unit bus Harapan Jaya dengan nomor polisi AG 7662 UT, dan 1 rumah yang roboh karena ditabrak.
Setelah menerima pelimpahan itu, pihaknya akan memanggil pemilik PO bus dan para korban pada Rabu (15/4).
Itu untuk memastikan tanggung jawab sudah dilakukan dan tidak ada paksaan dalam surat perdamaian yang telah dibuat.
Baca Juga: Kisah Suyati si Pemilik Rumah yang Dihantam Bus Harapan Jaya saat Laka Beruntun di Muning Kediri
“Besok kami akan panggil korban dan PO bus Harapan Jaya. Untuk memastikan bahwa perdamaian ini dibuat tidak ada unsur pemaksaan alias sukarela,” ujar jaksa yang sering membagikan petuah islami itu.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 311 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan atau Pasal 310 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan atau Pasal 474 ayat (1) UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman penjara selama 1 tahun. Dengan pertimbangan korban mengalami luka ringan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Jumat (23/1) lalu menggemparkan warga.
Bus Harapan Jaya bernopol AG 7662 UT melaju dari arah barat ke timur ngeblong. Yaitu memakai jalur kendaraan dari arah berlawanan.
Nahas, dari arah timur tiba-tiba melaju truk. Hal tersebut membuat bus yang baru keluar dari Terminal Tamanan tersebut banting setir ke kiri atau masuk ke jalur yang semestinya.
Sopir yang kehilangan kendali langsung menabrak satu unit mobil dan lima sepeda motor.
Akibatnya 11 orang mengalami luka-luka. Bus juga menabrak rumah warga di pojok simpang empat Muning sebelum kemudian bisa berhenti.
Meski kecelakaan terjadi akibat kelalaian Tri Hartanto, hingga kemarin pria asal Desa Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Andhika Attar Anindita