KEDIRI, JP Radar Kediri- Jajaran Polsek Mojo menggerebek peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kecamatan Mojo, Senin (2/3).
Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan laporan dari warga setempat terkait adanya penjualan miras di dalam rumah warga.
"Awal mula pada hari Senin sekira pukul 10.30 WIB pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di dalam rumah di Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, terdapat seseorang menjual Miras tanpa izin,” ujar Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lima botol miras jenis arak Jowo (arjo). Kemudian di Desa Ngadi, Kecamatan Mojo petugas kembali menyita lima botol miras serupa.
Baca Juga: Ops Miras, Polsek Plosoklaten Kediri Amankan 10 Botol Bintang Kuntul
“Dari dua orang tersebut petugas menyita botol miras yang dijual di dalam rumah,” ucap Mahmud.
Lebih lanjut dia menjelaskan, larangan peredaran miras ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 Pasal 50 ayat 1 Jo. Pasal 25 ayat 1 huruf b.
“Kini barang bukti tersebut disita dan diamankan di Polsek Mojo untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga: Bulan Puasa, Polisi Sita Puluhan Miras. Ini Titik Penemuannya!
Untuk diketahui, operasi pekat Semeru yang dilaksanakan pada 25 Februari sampai dengan 8 Maret itu menyasar beberapa penyakit masyarakat.
Diantaranya yaitu penyalahgunaan mercon, narkoba, premanisme, prostitusi (baik konvensional maupun online), pornografi (baik konvensional maupun online), judi (baik konvensional maupun online), dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Editor : Andhika Attar Anindita