KEDIRI, JP Radar Kediri – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengungkap kasus peredaran dan penanaman narkotika jenis ganja.
Dua warga Kecamatan Plosoklaten diamankan setelah kedapatan menanam dan menyimpan puluhan batang ganja di rumah serta ladang.
Penangkapan dilakukan Kamis malam (26/2) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti tanaman ganja berbagai usia hingga ganja kering siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Heru, 36, warga Desa Petungombo, Kecamatan Plosoklaten.
Dari tangan kuli bangunan tersebut, petugas menemukan enam pot berisi 11 tanaman ganja berusia sekitar dua minggu serta satu unit ponsel android.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan biji ganja dari Arif, 50, petani asal Dusun Petungombo, Desa Sepawon, kecamatan setempat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Arif.
Dari lokasi berbeda, polisi menemukan dua pot kecil berisi 10 batang ganja usia dua minggu, delapan pot berisi 33 batang ganja usia sekitar tiga bulan, serta dua batang ganja usia dua bulan yang ditanam di ladang.
Selain itu, turut diamankan daun ganja kering seberat 4,10 gram, biji ganja kering 3,60 gram, dan satu unit ponsel android.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasi Humas IPTU Yusi Baiti menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Kediri.
“Dua tersangka sudah diamankan berikut barang bukti tanaman ganja dan ganja kering. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Arifmengaku memperoleh biji ganja dari seseorang berinisial Fe yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penanaman narkotika golongan I dengan ancaman hukuman berat.(*)
Editor : Mahfud