KEDIRI, JP Radar Kediri-Sidang kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri 2023 lalu kembali digelar kemarin (24/2).
Jika sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) hanya menghadirkan para perangkat desa dan kepala desa, kemarin ada sejumlah camat yang turut memberikan kesaksian.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih Sutrisno sudah tiba di PN Tipikor Surabaya sejak pukul 09.00. Demikian pula sejumlah kepala desa dan camat.
Sayangnya, hingga pukul 14.45 kemarin, sidang belum kunjung dimulai. Sebanyak 13 saksi yang kemarin tiba sejak pagi pun menyebar di sejumlah lokasi.
Sepuluh kepala desa dan tiga camat itu ada yang menunggu di musala pengadilan. Sebagian menunggu di ruang tunggu, hingga ada yang untuk sementara meninggalkan pengadilan.
Adapun Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno menempati tahanan sementara pengadilan. “Menunggu ruang sidang yang kosong. Belum tahu kapan dimulai,” ungkap sumber koran ini di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Seperti sidang Jumat (13/2) lalu, para saksi akan dimintai keterangan terkait keterlibatan mereka dalam rekrutmen perangkat desa pada 2023 lalu.
Majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada akan mendalami peran para saksi terkait pengondisian pengisian perangkat desa.
“Kan sudah tahu semua. Menyetor Rp 42 juta untuk masing-masing formasi ke PKD,” ungkap salah satu kades di Kabupaten Kediri yang kemarin datang ke PN Tipikor Surabaya.
Dia mengaku siap memberikan keterangan secara detail kepada majelis hakim. Apalagi, sebelumnya sudah ada puluhan kades yang memberikan keterangan serupa. “Intinya sama,” lanjutnya meyakinkan.
Seperti diberitakan, Jamiin dkk yang merupakan pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri menjadi terdakwa kasus rekrutmen perangkat desa pada 2023 silam. Hal tersebut tak lepas dari dugaan praktik pengondisian rekrutmen perangkat desa.
Kandidat yang ingin lolos menjadi perangkat diwajibkan membayar Rp 42 juta ke PKD lewat kepala desa. Adapun biaya yang disetor kandidat ke kepala desa lebih besar lagi.
Ada yang menyetor Rp 150 juta, Rp 200 juta, hingga ada pula yang tidak membayar dengan syarat bengkok perangkat dikelola oleh kepala desa.
Sebagai gantinya, sang kepala desa yang menalangi iuran kepada PKD. Dari tiga kali sidang, baik Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, mayoritas membenarkan keterangan saksi. Terutama terkait penyerahan uang kepada Sutrisno sebagai bendahara PKD.
Dalam sidang Jumat (13/2) lalu, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada memerintahkan JPU untuk menghadirkan forum komunikasi pimpinan kecamatan (forkopimcam).
Mereka dibutuhkan keterangannya untuk klarifikasi. Sebab, puluhan saksi yang dihadirkan sebelumnya sering menyebut adanya dugaan aliran uang kepada mereka.
Untuk diketahui, total ada 433 formasi perangkat desa yang diisi dalam rekrutmen perangkat 2023 lalu. Dalam rangkaian pengisian itu, panitia menggelar tes pada 27 Desember 2023.
Dengan asumsi seluruh kades menyetor masing-masing Rp 42 juta, sedikitnya dana yang dikelola PKD mencapai Rp 18,1 miliar. (sad/ut)
Editor : Andhika Attar Anindita