Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Istri Selundupkan Sabu, Napi Lapas Kediri Bakal Kena Tambahan Hukuman, Ini Kata Polisi!

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 24 Februari 2026 | 14:57 WIB

 

 

Petugas Lapas Kelas II A Kediri menggelandang Sft, istri napi yang hendak menyelundupkan sabu.
Petugas Lapas Kelas II A Kediri menggelandang Sft, istri napi yang hendak menyelundupkan sabu.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Wanita bernama Sft dan Dhevta Apri Pratama, suaminya harus menanggung perbuatan melanggar hukumnya. Keduanya melakukan  aksi penyelundupan sabu-sabu ke Lapas Kelas II A Kediri. Polisi memastikan jika Sft tak akan lepas dari jerat hukum. Kini, kasus ini tengah didalami Korps Bhayangkara.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi melalui Kanit 1 Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ipda Astika Agung. Dia menyebut jika akan melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Kami perlu melakukan pendalaman terlebih dahulu. Itu kaitannya dengan jaringan dan lain sebagainya. Nanti akan kami dalami terlebih dahulu,” ujar Astika.

Baca Juga: Ini Alasan Istri Warga Binaan Lapas Kediri Nekat Selundupkan Sabu-Sabu

Ditanya terkait pasal yang dikenakan, dia menyebut bahwa Sft bisa dijerat Pasal 112 UU Narkotika. Yang berbunyi bahwa pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman seperti sabu, ekstasi, dll.

Atau Pasal 114 yang berbunyi bahwa pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

“Mungkin Pasal 112 atau Pasal 114. Tergantung hasil pendalaman lebih mengarah kemana,” tegasnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Kediri Kota Sikat Tiga Pengedar Sabu-Sabu dan Pil Dobel L

Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan bahwa Dhevta juga akan mendapatkan hukuman tambahan. Namun terkait berapa detail hukuman tambahannya masih belum bisa disampaikan. “Pastinya seperti itu. Kita tunggu hasil pendalaman dulu ya,” tandas lelaki dengan satu balok emas di pundak itu.

Untuk diketahui, tindakan tegas yang dilakukan ini semata-mata untuk menyamakan tujuan bersama yaitu memberantas narkoba. Polisi dan petugas Lapas tidak ingin narkoba jenis apapun masuk ke dalam lapas.

Namun demikian, pihaknya juga menyadari bahwa modus yang dilakukan pelaku saat ini semakin banyak. Itu yang membuat pihaknya juga harus semakin cerdik dalam membaca gerak-gerik pelaku.

Baca Juga: Breaking News! Petugas Lapas Kediri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Oleh Istri Narapidana, Ini Modusnya

“Satu kata untuk memberantas narkoba. Jangan sampai istilahnya narkoba bisa sampai masuk ke lapas. Jangan sampai Lapas kebobolan,” ujar Astika.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan Lapas zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). “Kami akan terus berupaya memerangi narkoba. Melalui pengawasan ketat setiap barang maupun orang yang masuk ke Lapas. Juga melalui razia rutin yang dilakukan di blok hunian,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, narapidana Dhevta saat ini juga sudah dipindahkan ke sel tikus. Itu dilakukan sembari menunggu putusan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) juga hasil pendalaman kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Masih menunggu (hasil sidang TPP dan pendalaman polisi, Red),” pungkas Solichin.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan dan Bantahan Oknum Polisi Kota Kediri yang Akui Konsumsi Sabu-Sabu

Seperti diberitakan sebelumnya, Sft, 28 tahun, istri Dhevta Apri Pratama menyelundupkan sabu-sabu dan dua unit hanphone ke dalam lapas pada Kamis (19/2). Barang-barang itu dikemas dalam sebuah paket. Bukan sekali ini Sft melakukan tindakan itu. Dia sudah pernah menyelundupkan barang serupa dan berhasil.

Keberaniannya menyelundupkan sabu-sabu itu atas perintah sang suami yang mendekam di penjara karena kasus narkotika. Setelah itu, ada seseorang yang mendatangi rumahnya dan menyerahkan paket berisi narkoba tersebut. (*)

 

 

Editor : Mahfud
#lapas kelas ii a kediri #modus #uu narkotika #faktor ekonomi #penyelundupan sabu #sabu #polres kediri kota