KEDIRI, JP Radar Kediri– Sidang terdakwa Ahmad Faiz Yusuf, 19, kembali digelar di pengadilan negeri (PN) Kota Kediri kemarin.
Agendanya menghadirkan saksi kunci yaitu Komar, terdakwa kasus kerusuhan yang ditangkap oleh Polda Jawa Barat.
Sayangnya saksi Komar yang dijadwalkan hadir pada sidang siang kemarin masih belum bisa memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU).
Itu karena belum mendapat jawaban permohonan dari pihak lapas tempat Komar ditahan. “Karena saksi belum bisa dihadirkan saat ini. Dari JPU rencana bisa dihadirkan kapan,” tanya ketua majelis hakim Khairul.
Baca Juga: Sidang Faiz, Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Dua Saksi
Pertanyaan tersebut langsung mendapat tanggapan dari JPU. Dia menjelaskan bahwa saksi akan dihadirkan secara online pada Rabu mendatang.
“Hari Rabu yang mulia,” terang Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Dodi Novalitha melalui jaksa Edwin Ramadhani Pratama saat persidangan.
Setelah mendapatkan jawaban tersebut, hakim melanjutkan membacakan putusan terkait penangguhan penahanan yang telah diajukan Faiz. Itu terkait haknya untuk memperoleh pendidikan.
Hasilnya, majelis hakim mengabulkannya. Sehingga hak pendidikan Faiz dipastikan dapat berjalan lancar tanpa harus terhambat dengan proses hukum yang sedang dijalani.
Baca Juga: Ini Pengakuan Saksi saat Sidang Faiz di Pengadilan Negeri Kota Kediri
“Alhamdulillah kami diberi kesempatan mengajukan penangguhan penahanan. Juga berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah melindungi hak-hak pendidikannya,” ujar penasihat hukum (PH) terdakwa Anang Hartoyo.
Dengan penangguhan penahanan yang dikabulkan ini, pendidikan Faiz bisa dipastikan bebas. Termasuk kebebasan dalam berekspresi. Itu mengingat Faiz juga sudah kelas XII dan perlu banyak waktu untuk belajar.
Namun demikian, meskipun penagguhan penahanan telah dikabulkan, Faiz tetap harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
Yaitu tepat waktu dalam mengikuti persidangan, tertib administrasi serta tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya ketika berada di luar.
Baca Juga: Begini Tanggapan Jaksa Atas Nota Keberatan Terdakwa Faiz di PN Kota Kediri
“Intinya batasan-batasan tetap ada. Ada kewajiban untuk melapor kepada pihak kejaksaan sebaga pihak eksekutor,” ucap Anang.
Dia berharap saksi kunci bisa segera memenuhi panggilan serta memberikan kesaksian sesuai dengan realita yang ada.
“Saksi yang dihadirkan JPU menurut saya justru meringankan Faiz. Karena beberapa pernyataan telah terbantahkan. Jadi kami hanya akan menghadirkan saksi ahli,” pungkasnya ketika ditanya apakah akan menghadirkan saksi meringankan.
Seperti yang diberitakan, Faiz didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu.
Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya Faiz ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.
Editor : Andhika Attar Anindita