Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Petasan Ancam Keselamatan, Kapolsek Papar Kediri Imbau Warga Patuhi Aturan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 23 Februari 2026 | 16:22 WIB

Ilustrasi bahaya petasan.
Ilustrasi bahaya petasan.

KEDIRI, JP Radar Kediri – Memasuki bulan puasa, penggunaan petasan kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.

Selain berpotensi menimbulkan luka bagi diri sendiri maupun orang lain, petasan juga rawan memicu kebakaran serta mengganggu ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Kapolsek Papar AKP Sriati mengingatkan masyarakat agar tidak membuat, menyimpan, maupun menyalakan petasan dalam bentuk apa pun. Menurutnya, risiko yang ditimbulkan sangat merugikan.

“Petasan sangat berbahaya. Selain bisa menyebabkan luka serius bahkan korban jiwa, juga rawan memicu kebakaran dan jelas melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat Papar untuk tidak bermain atau memperjualbelikan petasan,” tegas AKP Sriati.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, setiap orang yang membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan, memperjualbelikan hingga menyembunyikan bahan peledak dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Papar juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum setempat guna mencegah peredaran petasan.

Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun penyimpanan bahan peledak ilegal di lingkungan masing-masing.

AKP Sriati berharap kesadaran masyarakat dapat tumbuh demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Ia menegaskan bahwa keselamatan bersama jauh lebih penting dibanding kesenangan sesaat dari suara ledakan petasan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#ramadhan #papar #kediri #petasan