KEDIRI, JP Radar Kediri- Terdakwa Ahmad Faiz Yusuf, 19, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Kemarin, jaksa menghadirkan dua orang saksi.
Pertama adalah M. Irsad Nur Febrian, salah satu orang yang merepost seruan terdakwa. Saksi kedua yaitu R. Aditya Yunindra Krisna Arianto, teman satu komunitas Faiz.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khairul itu dilaksanakan di ruang sidang Cakra pukul 13.00 WIB.
“Dari benakmu yang membaca postingan tersebut (postingan persengkokolan, Red) biasa saja atau mengira akan terjadi sesuatu,” tanyanya.
Baca Juga: Ini Pengakuan Saksi saat Sidang Faiz di Pengadilan Negeri Kota Kediri
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh Irsad. Dia menyebut bahwa saat membaca postingan biasa saja.
Namun realitanya justru terjadi hal yang tidak biasa. “Bacanya (postingan persengkokolan, Red) biasa saja. Tidak mengira kalau akan rusuh,” aku Irsad.
Dugaan tidak akan terjadi apa-apa itu juga yang melatarbelakangi Irsad merepost postingan @aliansipelajar terkait seruan persengkokolan.
“Posting karena tertarik saja berhubungan dengan Kediri,” ungkapnya. Sementara itu, Aditya memberikan keterangan terkait kejadian semalam saat terjadi kerusuhan.
Menurutnya, Faiz memang terlihat berbeda setelah berbincang berdua dengan Komar. Dia terlihat mendapatkan intimidasi dari Komar.
Baca Juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Faiz, Ini Pasal Yang Disesuaikan KUHP Baru
“Saya memang melihat ada yang berbeda dari Faiz raut mukanya. Seperti ada tekanan atau intimidasi dari pelaku,” beber Adit.
Lebih lanjut, Adit menyampaikan bahwa Faiz minta tolong kepadanya untuk membackup jika terjadi apa-apa. Namun tidak menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya.
“Yang terdengar intinya lek wani ojo wedi-wedi. Lek wedi ojo wani-wani,” ungkap Adit di hadapan majelis hakim.
Di lain sisi, Anang Hartoyo, PH terdakwa menegaskan terkait waktu saksi Irsad merepost seruan persengkokolan dan jumlah like dalam postingan tersebut.
Editor : Andhika Attar Anindita