Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejari Kabupaten Geledah Kantor KONI, Sidik Penggunaan Dana Hibah 2019-2021

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 12 Februari 2026 | 08:59 WIB
Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kediri lakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Kediri. (Foto: Dokumen Kejari Kabupaten Kediri)
Tim penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Kediri lakukan penggeledahan di Kantor KONI Kabupaten Kediri. (Foto: Dokumen Kejari Kabupaten Kediri)

KEDIRI, JP Radar Kediri-Setelah melakukan penyelidikan penggunaan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sejak 2024 silam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akhirnya menaikkan status perkara ke penyidikan.

Selasa (10/2) lalu, korps Adhyaksa juga menggeledah kantor KONI di Pare. Mereka mengamankan sejumlah berkas terkait realisasi anggaran lima tahun silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie melalui Kasi Pidsus Pujo Rasmoyo membenarkan tentang peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kediri.

“Per akhir Januari lalu kami naikkan menjadi penyidikan,” kata Pujo.

Sebelum status perkara naik ke penyidikan, Pujo menyebut timnya sudah mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket). Salah satunya dengan memeriksa para saksi yang terkait kasus tersebut.

“Penanganan perkara ini bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya sembari menyebut penyidikan sesuai dengan sprint tertanggal 22 Januari 2026 itu.

Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy menambahkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi.

Di antaranya, pengurus KONI Kabupaten Kediri tahun anggaran 2019-2021.

“Saat ini (pemeriksaan) saksi masih proses,” ungkap pria yang akrab disapa Ival sembari menyebut pihaknya juga sudah meminta keterangan Ketua KONI Kabupaten Kediri 2019-2021 Dedi Kurniawan.

Terkait penggeledahan kantor KONI sebagai tindak lanjut pemeriksaan, menurut Ival mereka turun untuk mencari dokumen pendukung penyidikan. Terutama dokumen terkait pengelolaan dana hibah tahun 2019-2021.

Selebihnya, penyidik juga mengumpulkan berkas administrasi lainnya terkait dana hibah. ”Ini (penggeledahan) adalah salah satu upaya paksa dan mencari dokumen pendukung,” papar Ival sembari menyebut penyidik mengamankan dua kardus berkas.

Berkas-berkas dari kantor KONI, menurut Ival akan dipilah untuk mendalami modus penyelewangan dana hibah.

“Pengelolaannya keliru di mana? itu masih kita dalami untuk nanti ditentukan tersangkanya,” tandas Ival sembari menuturkan kejaksaan juga sedang menghitung kerugian negara.

Sumber koran ini menyebutkan, total hibah untuk KONI selama tiga tahun itu sekitar Rp 6 miliar.

Terkait modus penyelewengan dana, muncul dugaan ada penggunaan dana yang tidak sesuai dengan surat pertanggungjawaban (SPj).

“Jadi, dari total dana hibah yang diterima itu diduga ada yang penggunaannya untuk pribadi (bukan untuk cabor),” ungkap sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak dikorankan itu. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#koni kediri #jaksa #korupsi #dana hibah #kejaksaan