KEDIRI, JP Radar Kediri-Aksi Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto yang terlibat dalam peredaran narkoba harus dibayar mahal. Anggota Polres Kediri Kota itu divonis lima tahun penjara, dalam sidang dengan agenda putusan kemarin. Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan.
Tidak hanya pidana penjara, hakim juga memerintahkan Teguh membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan. Ketentuannya, jika denda tidak dibayar, harga Teguh akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Baca Juga: Terbukti Nyabu, Oknum Polisi Ini Dituntut 3 Tahun: JPU Juga Minta Hal Tegas Ini ke Majelis Hakim
Jika harta Teguh tidak cukup untuk membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Putusan yang lebih berat dari tuntutan JPU selama tiga tahun itu, didasarkan pada beberapa pertimbangan. Di antaranya, hakim menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat.
Yaitu, melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I. “Menimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan atas saksi-saksi, juga yang disampaikannya selama proses persidangan berlangsung,” ungkap Bayu.
Lebih jauh Bayu juga membeber beberapa poin yang membuat hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Teguh. Yang memberatkan, perbuatannya dinilai merusak moral dan mental generasi muda. Sebagai abdi negara, dia juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Oknum Polisi Pemakai Sabu Ditunda, Ada Apa? Ternyata Ini Alasan Jaksa!
Adapun yang meringankan, terdakwa sudah menyesali perbuatannya. Kemudian terdakwa juga belum pernah di hukum. Selanjutnya, Teguh juga menjadi tulang punggung keluarga, dan menderita penyakit diabetes.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, dalam sidang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kediri pukul 15.00 kemarin, terdakwa didampingi oleh penasihat hukum dan keluarganya.
“Sesuai pernyataan dari klien, masih pikir-pikir dalam kurun waktu tujuh hari,” ujar penasihat hukum (PH) terdakwa Rini Puspitasari terkait tanggapan atas vonis majelis hakim PN Kediri kemarin.
Baca Juga: Ini Alasan Oknum Polisi di Kota Kediri Konsumsi Sabu-Sabu
Untuk diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penahanan terdakwa. Dia juga dibebani membayar denda sebesar Rp 500 juta. Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan.
Seperti diberitakan, Teguh ditahan sejak September 2025 lalu. Pria yang bertugas di Seksi Pengawasan (Siwas) Polres Kediri Kota itu ditangkap setelah satresnarkoba melakukan serangkaian pengembangan penangkapan pemakai sabu-sabu. Setelah ditelusuri, Teguh diketahui terlibat dengan memberi uang untuk kulakan sabu. Dia juga terbukti mengonsumsi sabu-sabu dengan hasil tes positif.
Editor : rekian