Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kasus Persetubuhan di Mojoroto Kediri Berakhir di Meja Hijau, Terdakwa Dijatuhi Hukuman 6 Tahun

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 11 Februari 2026 | 05:30 WIB

 

 

Terdakwa Nalal Firdaus keluar dari ruang sidang Cakra PN Kediri.
Terdakwa Nalal Firdaus keluar dari ruang sidang Cakra PN Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang terdakwa NF, 26, terdakwa kasus persetubuhan yang menimpa Mekar (bukan nama sebenarnya), 17, kembali digelar. Agendanya, pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim.

Pantauan wartawan Jawa Pos Radar sidang berlangsung di ruang sidang Cakra, PN Kediri. Dimulai pukul 11.43, majelis hakim langsung membacakan isi putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bayu Agung Kurniawan dalam persidangan.

 Baca Juga: Terdakwa Rudapaksa Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara oleh Jaksa, Ini Alasannya

Selain divonis enam tahun penjara, terdakwa juga di denda Rp 100 juta. Apabila tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan maka  diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Itu berdasarkan dakwaan alternatif pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf e dan g undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Adapun pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma agama.

 Baca Juga: Korban Rudapaksa Asal Mojoroto Kota Kediri Dapatkan Pendampingan Psikologis

Kemudian perbuatan terdakwa merusak masa depan korban. Yang pada saat peristiwa kejadian korban masih di bawah umur.

“Anak korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan,” tuturnya membacakan poin-poin yang memberatkan terdakwa.

Di lain sisi, hakim juga menyampaikan poin-poin yang meringankan terdakwa. Diantaranya yaitu terdakwa sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan ada surat perdamaian antara kedua belah pihak.

 Baca Juga: Remaja Korban Rudapaksa Asal Kediri Komitmen Bakal Rawat Jabang Bayi bersama Keluarga

Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, terdakwa sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara dan membayar denda kategori IV sebesar Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Tadi saya tanyakan klien katanya masih mau bertanya kepada bapaknya. Jadi masih pikir-pikir dalam kurun waktu 7 hari ini,” ujar penasihat hukum (PH) terdakwa Rini Puspitasari.

Seperti yang diberitakan, Mekar menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku NF pada Oktober 2024 silam. Saat itu korban dipaksa untuk ikut ke tempat kos. Lalu pelaku melepas celana korban secara paksa dan terjadilah rudapaksa tersebut.

Baca Juga: Remaja Korban Rudapaksa di Kota Kediri Terpaksa Putus Sekolah, Begini Nasibnya

Tak berhenti di situ saja, pada Desember 2024 peristiwa pemerkosaan itu kembali terjadi. Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya di sebuah kos yang ada di lingkungan Bence, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren. Meskipun korban menolak, pelaku tetap memaksa merudapaksa korban hingga hamil dan akhirnya melahirkan.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#kecamatan mojoroto #mekar #Rudapaksa #putus sekolah #kota kediri