Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Lapas Kediri Over Kapasitas hingga 250 Persen, Ternyata Ini Faktor Utamanya

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 11 Februari 2026 | 07:30 WIB

 

Petugas memindahkan napi ke lapas lainnya untuk mengurangi overload.
Petugas memindahkan napi ke lapas lainnya untuk mengurangi overload.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri membeludak alias overload. Bahkan awal tahun ini penghuninya nyaris tiga kali lipat atau 300 persen dari kapasitas idealnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin melalui Kasi Binadik Harry Suryadi. Dia menyebut jika penghuni lapas awal tahun ini masih overload. “Lapas itu kapasitasnya 325 orang. Sekarang penghuni total ada 872 orang,” ujar lelaki yang akrab disapa Harry itu.

Dengan jumlah penghuni saat ini, Harry menyebut jika lapas overload hingga 250 persen lebih. Namun demikian jumlah tersebut cenderung lebih menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1.001 napi.

Baca Juga: Lakukan Razia, Ini yang Ditemukan Petugas Lapas Kediri

Tentu penurunan tersebut tidak lepas dari upaya Lapas untuk mengurangi jumlah penghuninya. Salah satunya dengan memindahkan napi ke beberapa lapas yang ada di wilayah Jawa Timur. “Sebenarnya Lapas di Jawa Timur semua overload. Tapi kami tetap berupaya melakukan pergeseran untuk mengurangi,” ucapnya.

Terkait waktu pemindahan ini menurutnya diupayakan bisa dilakukan setiap bulan. Itu didasarkan dengan beberapa kriteria. Diantaranya yaitu napi yang bermasalah dan mengharuskannya segera dipindah. Agar tidak membahayakan penghuni lainnya.

Kemudian juga napi yang memiliki masa hukuman tinggi dan tempat tinggalnya lebih dekat dengan lapas tempatnya dipindah. “Itu beberapa pertimbangan yang diperhatikan dalam memindahkan narapidana,” ungkapnya.

Baca Juga: Hukuman Pidana di Bawah 5 Tahun Tak Lagi Dibui, Belaku 2026 untuk Solusi Lapas Overload!

Tak hanya itu, pengurangan penghuni lapas ini juga dilakukan melalui program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan khusus.

Meskipun banyak upaya dilakukan untuk mengurangi lapas yang overload namun realita di lapangan masih banyak narapidana dengan jumlah hukuman tinggi.

Sehingga mengharuskannya tinggal di lapas dalam kurun waktu lama. Mau tidak mau pihak Lapas pun harus tetap menerimanya. Serta memberikan pelatihan-pelatihan sebagai bekal para napi menjalani kehidupan setelah keluar penjara nantinya.

“Tapi semoga dengan KUHP (kitab undang-undang hukum pidana, Red) baru yang tidak sepenuhnya dipenjara dapat mengurangi tingkat kepadatan penghuni lapas saat ini,” tandasnya.

Baca Juga: 77 Tahanan Pelaku Kerusuhan Akhir Agustus Lalu Dipindah ke Lapas Kelas IIA Kediri

Seperti yang diberitakan, dengan pemberlakuan KUHP baru ini para narapidana yang mendapat hukuman dibawah lima tahun dan bukan residivis bisa menjalani kerja sosial. Tanpa harus hidup di balik jeruji besi. Namun itu tetap didasarkan pada putusan majelis hakim dan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#kabupaten kediri #Hukuman Berat #Lapas Kediri #kediri kota #overload #razia rutin