KEDIRI, JP Radar Kediri- Banyak nama yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri pada 2023 silam. Muncul desakan agar semua yang terlibat diproses secara hukum.
Seperti yang sampaikan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang menyidangkan kasus ini Jumat (6/2) lalu. Pengembangan kasus tersebut sudah menjadi ranah penyidik. Dan baru bisa diproses setelah ada putusan atau vonis.
“Kalau nanti ada penetapan hakim, itu menjadi kewajiban jaksa untuk menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan penyidik,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Heri Pranoto.
Sebelumnya, dalam sidang Jumat lalu, 26 saksi yang dihadirkan banyak menyebut soal aliran uang yang mengarah ke nama-nama lain di luar para terdakwa saat ini.
Uang itu mengalir ke beberapa nama di tingkat kecamatan masing-masing.
Menurut Heri, pembuktian terhadap aliran dana di luar dakwaan utama merupakan peristiwa hukum berbeda.
“Tugas penuntut umum adalah membuktikan apa yang kami dakwakan. Kalau kami harus membuktikan yang di luar itu, nanti justru terlalu berat,” tegas Heri.
Hingga saat ini ada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat.
Mereka adalah Kades Kalirong di Kecamatan Tarokan, Imam Jamiin; Kades Pojok di Kecamatan Wates, Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Ngadiluwih, Sutrisno.
Bagaimana dengan permintaan majelis hakim agar uang yang diterima pihak-pihak yang disebut tersebut dikembalikan?
Menurut Heri, mekanismenya bergantung pada pihak yang menyerahkan.
Uang bisa diserahkan melalui jaksa dengan berita acara penerimaan atau dikembalikan langsung kepada pihak terkait dengan bukti yang sah.
“Kalau tidak diserahkan, itu kembali lagi merupakan peristiwa hukum yang berbeda,” pungkasnya terkait jika ada pihak yang tidak mengembalikan uang itu.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Sutrisno, Achmad Sholikin Ruslie meminta perintah hakim itu agar segera ditindaklanjuti.
Dia menegaskan bahwa hakim berulang kali menegaskan bahwa kasus ini perlu dikembangkan.
“Sudah ada penegasan, saya hitung sampai tiga kali, hakim mengatakan itu disidik terkait nama-nama lain yang muncul,” ujarnya.
Dia menilai, perintah hakim tersebut merupakan perintah hukum yang harus diterjemahkan secara aktif oleh jaksa.
Tanpa harus saling menunggu dengan penyidik kepolisian.
“Enggak ada aturannya jaksa harus nunggu Polda dulu. Jaksa itu punya kewenangan. Ini sesuatu yang berbeda,” tegasnya.
Ruslie menyebut, memang tidak ada konsekuensi langsung jika perintah hakim tersebut tidak segera ditindaklanjuti.
Namun secara etik dan fungsi kelembagaan, hal itu dinilai janggal.
“Lucu juga kalau jaksa sebagai pengacara negara yang tugasnya menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara, tapi ada perintah hakim yang jelas lalu tidak ditindaklanjuti. Menurut saya enggak boleh saling menunggu,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi antaraparat penegak hukum tetap penting sebagai bentuk etika kelembagaan.
Namun jika penyidik tidak bergerak, jaksa dinilai dapat melakukan langkah hukum tersendiri.
“Kalau Polda tidak jalan, jaksa bisa melakukan penyelidikan. Enggak apa-apa,” ujarnya.
Terkait mekanisme pengembalian uang hasil dugaan suap, dia menegaskan pengembalian seharusnya dilakukan kepada kejaksaan sebagai representasi negara, bukan dikembalikan kepada pihak pemberi.
“Ini sudah menjadi perkara, sudah domain penegak hukum. Pengembaliannya mutlak ke kejaksaan, ke negara. Kalau dikembalikan ke perangkat desa, itu rawan direkayasa,” tegasnya.
Ia juga menilai pengembalian uang kepada perangkat desa tidak menghapus unsur pidana.
“Ini sudah delik korupsi. Dikembalikan pun pidananya tetap jalan. Yang paling benar ya dikembalikan ke negara melalui kejaksaan,” imbuhnya.
Dia bahkan menyatakan tidak ada persoalan jika kepala desa yang menerima uang tidak mau mengembalikan dengan alasan dana sudah habis.
“Ya seret saja, enggak apa-apa,” katanya tegas.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian