Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sidang Kredit Fiktif BRI Pare Kediri: 3 Terdakwa Ajukan Pledoi, 2 Minta Bebas

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 10 Februari 2026 | 01:26 WIB

 

Para terdakwa jalani persidangan di PN Tipikor Surabaya. Mereka lakukan pledoi. (Foto: Kejari Kabupaten Kediri)
Para terdakwa jalani persidangan di PN Tipikor Surabaya. Mereka lakukan pledoi. (Foto: Kejari Kabupaten Kediri)

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang lanjutan perkara dugaan kredit fiktif BRI Pare Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/2).
Agenda konferensi kali ini mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Dalam pledoinya, dua orang yang dibebaskan meminta dibebaskan, sementara satu orang terdakwa lainnya memohon keringanan hukuman.

Baca Juga: Pom Mini di Desa Purwodadi Kras Kediri Ikut Jadi Korban Tabrak Lari Pria Asal Tulungagung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Adisti Pratama Ferevaldy, menjelaskan bahwa penjual Oon Sutikno dan Sudarmanto sama-sama meminta majelis hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.

Sementara meminta Aries Susanto, mengajukan permohonan keringanan hukuman.

“Pada intinya, Oon Sutikno dan Sudarmanto meminta bebas.Sedangkan Aries Susanto memohon hukuman keringanan,” terang laki-laki yang akrab disapa Ival usai konferensi.

Baca Juga: Tak Ada Sanksi selama Uji Coba Lalin di Kota Kediri, Ini Yang Perlu Diperhatikan!

Dalam pledoinya, Oon Sutikno menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan jaksa.

Ia menilai tidak ada peran aktif yang dapat dibuktikan dalam perkara kredit fiktif tersebut.

Sementara itu, Sudarmanto mendalilkan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan, khususnya terkait besaran kerugian negara yang dinilai tidak tepat.

Sementara Aries Susanto tidak membantah pokok permasalahan, namun melalui pembelaannya meminta agar majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman.

Baca Juga: Hakim Sebut Rekrutmen Perangkat Desa di Kabupaten Kediri 2023 Adalah Korupsi Berjamaah

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum akhirnya majelis hakim pemahaman terjemahan terjemahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap pemohon ketiga. Terdakwa Oon Sutikno dikenai pidana penjara selama empat tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp100 juta.
Uang pengganti tersebut telah dititipkan seluruhnya kepada jaksa penuntut umum.

Terdakwa Sudarmanto dituntut pidana penjara enam tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp446.215.250.

Baca Juga: Terima Surat Permohonan Eksekusi Kontraktor, Ini Yang Dilakukan PN Kediri

Apabila uang pengganti tidak dibayar, jaksa menuntut pidana penjara tambahan selama tiga tahun.

Sedangkan pelaku Aries dikenai pidana penjara empat tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp125 juta.
Uang pengganti tersebut telah dikembalikan seluruhnya pada tahap penandatanganan.

Ketiganya dinyatakan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair pidato umum.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : rekian
#bank bumn #HIMBARA #bank bri #BRI Pare #sidang tipikor #Kredit fiktif bri #tipikor