KEDIRI, JP Radar Kediri– Rekayasa lalu lintas di Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Kombes Pol Duriyat masih dalam masa uji coba.
Selama kurun waktu itu, pengendara tak perlu khawatir. Pasalnya, penindakan atau sanksi tidak akan diberikan.
Petugas hanya memberikan imbauan apabila ada pengendara yang melakukan pelanggaran. Namun hal ini tidak akan berlaku saat aturan baru resmi diterapkan.
“Kalau sudah ditetapkan (aturan rekayasa lalu lintas baru, Red) tentu akan dilakukan penindakan tilang bekerja sama dengan Satlantas,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri Arief Cholisudin.
Baca Juga: Kota Kediri Makin Padat, Ini Penjelasan Soal Perlunya Rekayasa Lalu Lintas
Untuk diketahui, akses kendaraan angkutan berat di dalam Kota Kediri akan dibatasi. Mulai Rabu (4/2), Dishub Kota Kediri menerapkan rekayasa lalu lintas baru di sejumlah titik dalam kota. Di antaranya, Jalan Brigjen Katamso akan kembali dibuka dua arah.
Meski dibuka untuk dua jalur, kendaraan besar seperti bus dan truk besar tetap dilarang melintas di Jalan Brigjen Katamso ke timur. Mereka hanya diizinkan melintas dari timur ke barat.
Tak hanya di Jalan Brigjen Katamso, rekayasa lalu lintas baru juga melarang kendaraan-kendaraan besar melintas di Jalan Panglima Sudirman. Aturan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan keamanan di ruas jalan yang relatif sempit.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Jalan Brigjen Katamso Kota Kediri Resmi Dua Arah, Pengendara Wajib Cek Rambu Baru
“Selain personel yang berjaga di lokasi. Kami juga melakukan pematauan melalui ATCS (area traffic control system, Red),” pungkasnya.
Seperti diberitakan, akses kendaraan angkutan berat di dalam Kota Kediri dibatasi mulai 4 Februari.
Kendaraan besar yang hendak ke Surabaya dari arah selatan, wajib belok ke barat atau arah Terminal Tamanan. Selanjutnya, mereka baru belok ke utara menuju Jl Dr Saharjo.
Aturan khusus juga diterapkan di Jl Brigjen Katamso. Kendaraan angkutan berat juga dilarang melintas dari barat ke timur. Melainkan hanya diizinkan melintas dari timur ke barat saja.
Editor : Andhika Attar Anindita