KEDIRI, JP Radar Kediri– Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggencarkan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas. Sasaran utamanya adalah menindak bus yang ugal-ugalan.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menyebut ada puluhan kendaraan yang ditindak dalam kurun waktu Desember hingga Februari ini.
“Totalnya ada 27 kendaraan bus yang kami tindak,” ujar lelaki yang akrab disapa Yudho itu.
Penindakan itu dilakukan karena bus melakukan pelanggaran lalu lintas. Yakni melanggar marka, traffic light, dan melaju dengan kecepatan yang melebihi batas.
Baca Juga: Izin Trayek dan Kondisi Fisik Bus di Kediri Jadi Catatan, Ini Penyebabnya
Selama penindakan tersebut, satlantas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri. Termasuk melakukan pemantauan closed circuit television (CCTV) yang ada di beberapa ruas jalan.
“Kami pantau melalui CCTV, setiap ada indikasi kendaraan yang mulai kencang (kendaraan bus, Red) langsung diberhentikan dan diberi imbauan. Tetapi kalau sudah melanggar akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Ditanya terkait sanksi, sejauh ini diberi tilang. “Kalau dalam kurun waktu dua bulan pengendara masih melanggar lagi maka yang sebelumnya hanya penahanan STNK (surat tanda nomor kendaraan, Red) akan ditambah penahanan SIM (surat izin mengemudi, Red). Jika melanggar lagi ketiga maka kendaraannya akan kami tahan,” papar lelaki asal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, ada beberapa titik ruas jalan yang digunakan bus untuk ugal-ugalan.
Yaitu simpang empat Jetis dan di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri. Selain itu ada pula di Simpang Empat Baruna, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren; dan Simpang Empat Muning, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto.
“Blackspot ada di Jalan Kapten Tendean. Sampai sekarang tetap di situ. Untuk kerawanan tetap kami tingkatkan dalam pelaksanaan tugas ataupun patroli,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita