Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Guru Ngaji Cabul Divonis Tiga Tahun, Ini Pertimbangan Hakim PN Kota Kediri

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 22 Januari 2026 | 22:19 WIB

 

Ilustrasi guru ngaji cabul.
Ilustrasi guru ngaji cabul.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Terdakwa FAAL, 18, terdakwa kasus pencabulan divonis bersalah oleh majelis hakim kemarin.

Siswa SMA yang menjadi guru ngaji cabul itu divonis tiga tahun penjara. Ditambah dua bulan hukuman kerja sosial di Perpustakaan Umum Kota Kediri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Kediri Agung Kusumo Nugroho. Dia menyebut jika terdakwa divonis dengan Pasal 6 huruf c jo.

Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

“Menyatakan anak FAAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik,” ujarnya sembari menyebut jika pasal yang dikenakan sesuai dengan dakwaan alternatif ketiga.

Baca Juga: Guru Ngaji Cabul di Kota Kediri Akui Telah Lakukan Tindakan Bejat sejak 2023

Hakim akhirnya menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar. Lalu, pelatihan kerja di Perpustakaan Umum Kota Kediri selama 2 bulan.

Ya, majelis hakim menetapkan agar anak tetap berada dalam tahanan. Terkait pidana pelatihan kerja, akan dilaksanakan pada waktu siang hari dengan jangka waktu dua jam setiap harinya. Tentu dalam kurun waktu yang tidak mengganggu jam belajar anak.

“Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas Agung.

Baca Juga: Trauma, Korban Pencabulan Guru Ngaji di Kota Kediri Alami Gangguan Psikologis

Selama menjalani hukuman, hakim juga memerintahkan pembimbing kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Serta melaporkan perkembangan FAAL kepada jaksa.

Ditanya terkait pertimbangan memberatkan, Agung menyebut jika ada dua poin yang membuat hukuman menjadi tinggi. Yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak masa depan anak korban.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa juga mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

“Juga telah ada perdamaian antara keluarga terdakwa dengan keluarga anak korban,” pungkasnya.  

Editor : Andhika Attar Anindita
#Mawar dan Melati #kecamatan pesantren #guru ngaji cabul #siswa sma #kota kediri