Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Sidang Tuntutan Oknum Polisi Pemakai Sabu Ditunda, Ada Apa? Ternyata Ini Alasan Jaksa!

Hilda Nurmala Risani • Rabu, 21 Januari 2026 | 22:21 WIB

 

 

Terdakwa sedang memasuki ruang sidang Cakra, PN Kota Kediri
Terdakwa sedang memasuki ruang sidang Cakra, PN Kota Kediri

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang kasus oknum polisi konsumsi sabu-sabu kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kediri, kemarin (20/1). Agendanya adalah mendengarkan tuntutan terdakwa Aiptu Teguh Dwi Anjariyanto dari jaksa penuntut umum (JPU).

Berlangsung pukul 12.35 WIB, sidang dipimpin langsung oleh Bayu Agung Kurniawan. Pada awal persidangan hakim Bayu menanyakan kepada JPU. “Apakah tuntutan sudah ada,” ujarnya.

JPU Maria Febriana mengaku tuntutan belum siap. Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim pun merencanakan jadwal sidang pada minggu depan. Yaitu tepat di hari Selasa (27/1). “Baik sidang kami lanjutkan di hari yang sama minggu depan,” tandasnya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan dan Bantahan Oknum Polisi Kota Kediri yang Akui Konsumsi Sabu-Sabu

Untuk diketahui, Aiptu Teguh pada persidangan sebelumnya telah mengakui jika mengonsumsi sabu-sabu saat masih bertugas di satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) pada 2004 sampai 2007. Kemudian berhenti pada 2010 lalu.

Barulah beberapa tahun terakhir ini mengonsumsi lagi karena untuk menghilangkan rasa sakit diabetes yang dideritanya. Dia menerangkan jika saat mengonsumsi sabu-sabu rasa sakit yang dialami bisa reda.

Baca Juga: JPU Datangkan Saksi Kunci Kasus Oknum Polisi dengan Dakwaan Kasus Narkoba

Atas perbuatannya tersebut terdakwa diancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta subsidair Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : rekian
#oknum polisi #sabu-sabu #polres kediri kota #diabetes #satres narkoba