KEDIRI, JP Radar - Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di empat tempat kejadian perkara (TKP). Itu dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Untuk diketahui, pasutri ini adalah Wahyu Nugroho, 29 dan Sri Nuzulah, 33. Mereka melancarkan aksinya dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan ada 4 unit sepeda motor.
“Ini kita ungkap dari beberapa TKP di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Dari dasar tiga laporan polisi,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana saat konferensi pers kemarin.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Bekuk Residivis Curanmor, Barang Hasil Curian Dijual secara Online
Adapun kronologinya yaitu pada 31 Desember 2025 pelapor yang beralamatkan di Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, berangkat dari rumah untuk memupuk tanaman jagung di sawah. Kemudian sepeda motor yang dikendarai diletakkan di pinggir jalan.
Setelah melakukan pemupukan korban hendak pulang ke rumah. Namun nahasnya kendaraan sepeda motor yang dikendarai sudah raib. Yaitu sepeda motor Honda Supra X 125 keluaran tahun 2012.
“Dari adanya TKP curanmor tersebut, unit resmob Satreskrim Polres Kediri Kota bersama unit reskrim Polsek dan unit Intel melakukan pengecekan lokasi. Juga dilakukan penyisiran titik- titik yang tercover oleh cctv (closed circuit television, Red),” imbuhnya.
Baca Juga: Kronik Kasus Curanmor di Kediri 1: Tak Hanya Ada Niat, Juga karena Pemilik Lengah
Hasil penyisiran tersebut dapat diketahui bahwa pasutri ini berhenti di sebuah ruko di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Setelah dilakukan pengecekan kepemilikan mereka memang menyewa lokasi tersebut untuk berjualan kopi.
Saat dilakukan penangkapan pada Selasa (6/1) lalu ditemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 keluaran tahun 2012.
“Kami pun berupaya melakukan pengembangan. Dan diketahui bahwa kedua tersangka ini sudah melakukan aksi lebih dari satu kali. Sementara sudah ada 4 unit sepeda motor yang berhasil diamankan. Namun kami akan tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus curanmor lebih lanjut,” ujar bapak dari dua anak itu.
Informasi yang dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Kediri, tersangka melancarkan aksinya di empat titik. Diantaranya ada 1 di Kecamatan Banyakan dan 3 lainnya di Kecamatan Tarokan.
Baca Juga: Kronik Kasus Curanmor di Kediri 2: Vonis Ringan, Tak Beri Efek Jera
Ya, selain menangkap tersangka, pihaknya juga berhasil menangkap dua penadah yang ada di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka diamankan karena menerima sepeda motor hasil curian. Dua penadah itu adalah Choirul Anang dan Suwono. Ditangkap pada Jumat (9/1) sekira pukul 03.00 di kediamannya Sidoarjo.
“Penadah menerima hasil curian untuk dipakai sendiri. Belum ada indikasi untuk dijual kembali,” pungkasnya.
Atas kejadian ini kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta. Kepada dua tersangka pencurian dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. Sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 591 KUHP yang ancaman hukuman penjara maksimalnya adalah 4 tahun.
Editor : rekian