Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Melihat Efektivitas ETLE Statis Sudah Mengelabuhi dengan Jaket Hitam Tetap Terdeteksi

Hilda Nurmala Risani • Selasa, 13 Januari 2026 | 17:45 WIB
Ilustrasi Pengendara Terdeteksi ETLE Statis Melakukan Pelanggaran
Ilustrasi Pengendara Terdeteksi ETLE Statis Melakukan Pelanggaran

Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak Desember lalu tidak lantas membuat masyarakat takut. Bahkan ada yang nekat menerobos saja meski sadar mereka melakukan pelanggaran.

“Saya kira nggak bakal tertangkap kamera karena waktu lewat situ kecepatannya tinggi,” aku Oki, salah satu warga yang terkena tilang ETLE statis di Jl Hayam Wuruk.

Pemuda berusia 25 tahun itu pun hanya bisa pasrah saat dirinya menerima surat tilang yang dikirim oleh kurir.

Upayanya menghindari polisi di jalan raya pun sia-sia. Sebab, plat nomor kendaraannya yang sudah mati selama dua tahun ternyata terdeteksi kamera ETLE.

Baca Juga: ETLE Statis Bisa Jaring Pelanggar Berulang Kali, Begini Kata Satlantas Polres Kediri Kota

“Selama ini aman-aman saja. Kalau ada tilangan selalu bisa lolos. Tapi karena ada sistem ETLE statis justru terkena,” kenang Oki sambil melempar senyum.

Surat tilang diterima Oki selang tiga hari setelah dirinya melintas di Jl Hayam Wuruk, Kota Kediri. Pria yang tinggal di Kecamatan Pesantren ini pun langsung memindai kode respons cepat atau quick response (QR) code yang tertera di sana.

Satu per satu pertanyaan yang tertera di formulir itu diisi. Selanjutnya, Oki diminta membayar denda Rp 250 ribu melalui nomor virtual account.

“Satu minggu kemudian putusan denda sudah keluar. Sisa uang yang saya bayar kembali ditransfer di nomor rekening milik saya,” bebernya tentang proses sidang tilang online.

Baca Juga: 600 Pengendara Terjaring Operasi ETLE Statis, Ini Penyebabnya

Dibanding denda tilang manual, harga yang dibayar oleh Oki memang lebih mahal. Hal itu pula yang membuatnya kapok.

Jika semula dia enggan mengurus perpanjangan plat lima tahunan, setelah insiden tilang itu dia langsung mengurusnya ke kantor Samsat.

Tak hanya Oki, Geya yang berboncengan dengan dua temannya juga harus suka rela membayar denda tilang.

Meski sudah berupaya menutupi diri dengan menggunakan jaket hitam dan duduk di tengah, nyatanya aksi mereka berboncengan lebih dari satu orang tetap tertangkap kamera ETLE.

“Waktu apesnya saja. Padahal lagi ramai-ramainya kok bisa terjepret kamera,” kenangnya dengan rasa penasaran.

Setelah mendapat ‘surat cinta’ tilang, dia langsung melakukan konfirmasi. Selanjutnya, pembayaran juga dilakukan di hari yang sama.

“Tahu salah jadi tidak mau berlama-lama. Takutnya kalau diblokir nanti justru mempersulit. Jadi pembelajaran saja,” terang gadis berusia 24 tahun ini.

Baca Juga: Kamera ETLE Statis di Kota Kediri Sudah Terkoneksi, Begini Penjelasan Polisi

Menurutnya tilang elektronik ini lebih memudahkan pelanggar. Dia juga menilai prosesnya transparan. Baik dalam pemberian bukti pelanggaran dan dendanya.

Di lain sisi, Rodiyah, 48, terpaksa harus mendatangi Satlantas Polres Kediri Kota setelah anaknya terkena tilang.

“Namanya remaja sudah seringkali saya nasihati tapi tetap saja ndablek,” ungkapnya dengan kesal.

Meski sudah mengetahui ada tilang elektronik di Jl Hayam Wuruk, anaknya nekat melintas di sana tanpa menggunakan helm.

Rodiyah yang menerima surat tilang itu kesulitan mengurus secara online. Dia pun memilih mendatangi bintara urusan (baur) tilang untuk melakukan konfirmasi.

“Orang rumah ditanya kebingungan semua. Makanya saya ke sini untuk dibantu mengisi formulir dan membayar denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Anaknya yang melanggar, orang tuanya yang repot ngurusin,” sungutnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#ribuan pelanggar ditegur #jalan hayam wuruk #satlantas polres kediri kota #ETLE Statis Kota Kediri