KEDIRI, JP Radar Kediri - Terlepas dari semua kontroversi yang menyertai, pemberlakuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 mencatat beberapa hal penting.
Ada beberapa perubahan yang sangat signifikan terutama yang terkait pidana pokok. Salah satunya adalah pengaturan pidana kerja sosial.
“Jadi memang dengan undang-undang nomor 1 tahun 2023 yang mulai berlaku pada Januari 2026 itu ada perubahan yang signifikan. Terkait pidana pokok,” ujar Nurbaedah.
Menurutnya, dalam pidana pokok pada aturan lama hanya ada hukuman mati, penjara, dan denda.
Sedangkan pada KUHP baru pidana pokok banyak jenisnya. Ada pidana penjara, tutupan, pengawasan, dan kerja sosial.
Baca Juga: Hukuman Pidana di Bawah 5 Tahun Tak Lagi Dibui, Belaku 2026 untuk Solusi Lapas Overload!
“Pada aturan lama tidak pernah ada namanya pidana kerja sosial. Namun dalam KUHP baru hal tersebut diatur dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e UU nomor 1 tahun 2023,” jelasnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Sebab secara resmi sistem hukum pidana kolonial ditinggalkan. Gantinya adalah era penegakan hukum yang diklaim lebih manusiawi, modern, serta berkeadilan.
Dalam KUHP lama yang warisan kolonial, sumbernya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1918.
Aturan itu dianggap tidak lagi relevan karena cenderung represif dan berorientasi pada pidana penjara. Minim ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan HAM.
Berbeda dengan yang baru, yang disebut-sebut bergeser pendekatan pemidanaannya. Dari retributif ke restoratif.
Pemidanaan tidak lagi hanya bertujuan menghukum pelaku. Juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku.
Baca Juga: Narapidana Bisa Kerja Sosial di Kantor Pemda, Ini Persyaratannya
“Tujuan pidana kerja sosial memberikan hukuman yang lebih rehabilitatif. Tidak menempatkan pelaku di lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.
Terkait pidana kerja sosial ini menurutnya juga ada syaratnya. Itu diatur pada KUHP terbaru Pasal 85 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023.
Isinya, pertama, tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun. Kedua, hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara atau denda yang lebih ringan.
“Ini hukuman yang lebih manusiawi karena tidak semua orang harus dihukum pidana penjara. Tapi tetap ada batasannya,” tandasnya.
Terkait efektif atau tidak pelaksanaan KUHP baru ini belum diketahui. Sebab masih baru akan berjalan. “KUHP baru hanya bisa dinilai setelah diimplementasikan nantinya,” ucapnya.
Meski demikian, dengan pemberlakuan KUHP terbaru diharapkan para narapidana bisa memanfaatkan sebaik mungkin.
Sebab kesempatan ini hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup. Tidak berlaku untuk mereka yang sudah pernah menjalani hukuman atau residivis.
Di lain sisi, Kepala Bapas Kelas II Kediri Niken Kartika Wismarini menyebut jikapekerja sosial yang menjalani hukuman di lembaga sosial maupun dinaspemerintahan nantinya akan tetap ada pengawasan.
Sebab ada buku laporanpembimbingan yang harus diisi. Pengawasnya, bisa dari kejaksaan, Bapas, dan instansi terkait.
“Itu nanti juga langsung ada putusan dari majelis hakim. Misalnya terdakwa divonis sebagai pekerja sosial selama 3 bulan di panti asuhan. Namun apabila itu tidak dijalankan dengan baik maka akan dihukum pidana penjara 10 tahun,” pungkas perempuan domisili Surabaya itu.
Baca Juga: Residivis di Kediri Ini Tidak Bisa Jadi Pekerja Sosial, Ini Alasannya
Sementara, pihak pengadilan juga berharap KUHP yang baru mampu memberidampak positif. Terutama yang terkait dengan pidana kerja sosial.
“Narapidana bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Serta mengumpulkan bekal keterampilan sebanyak-banyaknya,” harap Juru Bicara Pengadilan Negeri Kediri Agung Kusumo Nugroho.
Menurutnya, di manapun lokasi menjalani pekerja sosial, dan kurun waktu yang diputuskan majelis hakim, napi harus bisa menjalani dengan baik.
Sebab jika tidakdilakukan sesuai aturan, maka hakim pun memiliki hak untuk mencabut dan mengalihkan hukumannya di Lapas.
Editor : Andhika Attar Anindita