KEDIRI, JP Radar Kediri- Pengadilan Negeri (PN)N Kediri kembali menggelar sidang kasus kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus (30/8) lalu. Terdakwa Yoyok Nurhadi, 18; Dascha Mahdisa Lido, 18; Brian Abimanyu Mahendra, 25; Rifky Rosid Apriandik, 23; Ahmid Reza Putra Fahlifi, 19; Briyan Handika Pratama, 18; dan Tommy Hadi Saputra, 31, mendapat diskon hukuman. Hanya saja, besarannya berbeda-beda.
Terdakwa Brian, Rifky, Ahmid, Briyan di vonis empat bulan penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yaitu lima bulan penjara. Sedangkan Yoyok, Dascha, dan Tommy dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Ini mendapat korting dua bulan dari tuntutan Korps Adhyaksa.
“Ya untuk tuntutan semua sama 5 bulan penjara. Putusannya baru berbeda. Ada yang empat bulan, juga ada tiga bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay.
Untuk diketahui, pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah Pasal 363 ayat 1 ke (2) dan (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Itu kepada 6 terdakwa. Kecuali Tommy dia di dakwa Pasal 363 ayat 1 ke (2).
Baca Juga: Jadi Tahanan Kota, Saiful-Bima Wajib Lapor
Ditanya terkait yang memberatkan, Ichwan menerangkan jika perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Tak hanya itu, perbuatan pelaku juga menimbulkan kerugian bagi beberapa pihak. Termasuk tindakannya dilakukan saat terjadi huru-hara.
Namun demikian masih banyak pertimbangan meringankan untuk terdakwa. Yaitu terdakwa masih memiliki masa depan yang panjang. Mengakui perbuatannya dan bersedia untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Semuanya menerima putusan hakim. Termasuk terdakwa dan penasihat hukumnya,” ucapnya. Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terdakwa Ahmad Rofiq menerima putusan majelis hakim. “Kami menerima, diperkirakan terdakwa akan bebas 6 hari lagi,” pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Tahanan Kota, Saiful-Bima Wajib Lapor
Seperti yang diberitakan, tujuh terdakwa diduga terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung tindakan anarkis pada akhir Agustus lalu. Yang mana setelah aksi unjuk rasa, terjadi perusakan, pembakaran, dan penjarahan di beberapa tempat. Mulai dari Polres Kediri Kota, pos Lantas, Mako Lantas Polres Kediri Kota, gedung DPRD Kota Kediri, Samsat, kantor bupati, gedung DPRD Kabupaten Kediri hingga Satlantas Polres Kediri.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : rekian