Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ibu Faiz : Saya Rela Nyawa Jadi Jaminkan untuk Anak Saya

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 12 Desember 2025 | 13:00 WIB
Faiz ikuti sidang perdana di ruang sidang Cakra di PN Kediri
Faiz ikuti sidang perdana di ruang sidang Cakra di PN Kediri

KEDIRI. JP Radar Kediri- Proses hukum terhadap Ahmad Faiz Yusuf, 19, terduga pelaku provokasi media sosial (medsos) pada aksi demonstrasi berujung tindakan anarkistis akhir Agustus lalu menjalani sidang perdana. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, sidang dimulai sekitar pukul 10.57 WIB. Persidangan dengan nomor perkara 177/Pid. Sus/2025/PN Kdr itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Khairul. Serta dua hakim anggota. Yaitu Alfan Firdauzi Kurniawan dan Damar Kusuma Wardana.

Dalam persidangan itu, Faiz dihadapkan dengan dua JPU dari Kejari Kota Kediri. Di awal sidang, Khairul mempersilakan jaksa membacakan dakwaan.

Baca Juga: Saiful, Bima, dan Faiz Satu Sel, Jalani Masa Pengenalan Lingkungan Selama Sebulan

Jaksa Edwin Ramadhani Pratama dan Pujiastutiningtyas pun membacakan surat dakwaan secara bergantian. Dimulai dari jaksa Edwin dia menyampaikan bahwa tindakan terdakwa secara elektronik itu mampu menghasut orang lain baik secara individu maupun kelompok.

Melalui akun Instagram @lupenox_, terdakwa mengunggah flayer yang berisi seruan persengkokolan untuk seluruh pelajar Kediri agar turun ke jalan

“Terdakwa melalui akunnya melakukan provokasi dengan menyerukan jangan pulang sebelum tumbang,” ujar Edwin sembari menyebut jika unggahan terdakwa itu dilakukan pada 30 Agustus 2025.

Di momen tersebut, terdakwa juga mengajak agar pembakaran tidak hanya dilakukan di pos polisi. Tetapi juga di Kediri Town Square dan bank sebagai simbol kapitalisme.

Empat puluh menit berselang, jaksa pun selesai membacakan, hakim mengkonfirmasikan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya.

Baca Juga: Kasus Faiz Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri

Dalam kesempatan ini, kubu Faiz itu dengan tegas menyatakan eksepsi. “Kami mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa yang mulia,” ujar penasihat hukum (PH) terdakwa Anang Hartoyo.

Terkait poin-poin eksepsi tersebut akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Yaitu Senin (22/12) mendatang. Sebab pihaknya membutuhkan waktu untuk membuat nota keberatan tersebut.

Di akhir sesi persidangan ada hal yang menarik perhatian pengunjung. Ibu terdakwa yang bernama Imroatin mengajukan surat penangguhan penahanan untuk anaknya. Dengan penjaminnya adalah dirinya sendiri.

“Saya siap menjadi penjamin anak saya. Bahkan nyawa saja saya rela jaminkan yang mulia,” tutur Imroatin di hadapan majelis hakim.

Terkait penangguhan penahanan ini, Imroatin menerangkan jika ada masa depan anaknya yang perlu diperjuangkan. Itu kaitannya dengan pendidikan.

Ya, Faiz saat ini masih duduk di bangku kelas 12 SMA. Tentunya membutuhkan kesempatan untuk mengikuti bimbingan belajar (bimbel) guna persiapan masuk perguruan tinggi (PT).

Mendengarkan keterangan sang ibu, Khairul pun meminta agar terdakwa beserta penasihat hukumnya segera melengkapi berkas-berkas yang ada.

“Masih ada waktu, bisa segera dilengkapi. Kami belum bisa memutuskan saat ini karena perlu untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan anggota (majelis hakim, Red),” pungkasnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Faiz, Sang Ibu Langsung Jatuh Pingsan

Seperti yang diberitakan, AFY didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan itu pun terus berlanjut hingga akhirnya AFY ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.

Tepat dalam kurun waktu 2 bulan, Faiz dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri pada Jumat (21/11) lalu. Jaksa pun menilai berkas perkaranya sudah lengkap.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.  

Editor : rekian
#literasi #Demo Agustus 2025 #pengadilan negeri kediri #Faiz #polres kediri kota