Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kejari Kota Kediri Amankan Rp 1 Miliar Kerugian Negara, Langsung Serahkan Uang ke Kas Negara

Hilda Nurmala Risani • Jumat, 12 Desember 2025 | 09:12 WIB

 

 

MENGGUNUNG: Kejari Kota Kediri Raden Roro dan jajaran berhasil mengamankan uang keuangan negara sebesar Rp 1 miliar sepanjang 2025 dari kasus korupsi.
MENGGUNUNG: Kejari Kota Kediri Raden Roro dan jajaran berhasil mengamankan uang keuangan negara sebesar Rp 1 miliar sepanjang 2025 dari kasus korupsi.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri Kota Kediri berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar sepanjang 2025. Uang pengganti dari korupsi dana hibah KONI Kota Kediri. Kini, uang tersebut langsung disetorkan kembali ke kas negara.

Seperti yang diketahui, kerugian negara akibat kasus korupsi di tubuh KONI Kota Kediri itu mencapai Rp 2,4 miliar. Berdasarkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Arif Wibowo dibebani untuk membayar uang sejumlah Rp 2,2 miliar. Namun, Arif baru membayar Rp 700 juta.

Baca Juga: Shelfin Bima Jalani Sidang Perdana di PN Kediri, Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi

Lalu, terpidana Dian Ariyani dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 219,4 juta dan denda rp 50 juta. Sedangkan terpidana Kwin Atmoko dikenakan denda Rp 50 juta. Alhasil, uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1.019.460.00,00.

“Ini dirampas untuk negara dan akan disetorkan pada kas negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia Tri Widoroni. Oleh karena itu, pihaknya juga menghadirkan perwakilan Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri dan Bank Jatim Cabang Kediri.

Baca Juga: Terdakwa Provokasi melalui Medsos Berujung Kerusuhan Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Ini yang Akan Dilakukan Jaksa

Lebih lanjut, Roro menyebut pihaknya juga melakukan pelacakan dan penyitaan aset terhadap para terpidana. Seperti untuk terpidana Arif Wibowo yang masih ada kekurangan. Dia masih harus mengembalikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Oleh karena itu, jaksa menyita aset miliknya.

Roro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan kasus rasuah di Kota Kediri. “Tahun depan kami tetap berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca Juga: Satu Remaja Tewas di Aspal Grogol Kediri, Ini Penyebabnya

Dalam kesempatan ini, pihaknya langsung menyerahkan uang tersebut ke BPPKAD Kota Kediri. “Hari ini BPPKAD menerima penyerahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi atas anggaran belanja hibah KONI 2023,” terang Kabid Anggaran, Akuntansi, dan Verifikasi BPPKAD Kota Kediri Devi Mutiara.

Devi menjelaskan, uang tersebut nantinya akan dipergunakan untuk belanja Pemerintah Kota Kediri. Terutama dalam membiayai program-program pengembangan untuk masyarakat. “Terkait penggunaan belanja ini bergantung pada kebijakan pemerintah. Termasuk terkait waktunya,” tandasnya.

Baca Juga: Kakek Bejat di Kota Kediri Perkosa Gadis Disabilitas, Polisi Beri Atensi Kasus Kekerasan pada Perempuan

Ke depan Kejari Kota Kediri akan memasifkan penindakan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Dengan tetap mengedepankan upaya pemulihan keuangan negara untuk berpartisipasi dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden demi memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mendapatkan berita-  berita terkini  Jawa Pos  Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.  

Editor : rekian
#koni #dana hibah koni #kejaksaan negeri kota kediri #korupsi #kota kediri