Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Residivis Pengedar Sabu-Sabu Divonis 13 Tahun Penjara di Kota Kediri

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 11 Desember 2025 | 02:49 WIB

 

TIDAK JERA : Gentong keluar dari ruang sidang
TIDAK JERA : Gentong keluar dari ruang sidang

KEDIRI, JP Radar Kediri- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri memvonis Ardha Whitomi Putra, terdakwa kasus sabu-sabu selama 13 tahun penjara. Pria 35 tahun asal Kecamatan Mojoroto itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengedarkan sabu-sabu. 

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa. Terdakwa yang dikenal dengan nama Gentong itu dihukum karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu setengah kilogram. 

Majelis hakim yang diketuai Agung Kusumo Nugroho mengatakan terdakwa tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. “Dan tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” ujar lelaki yang akrab disapa Agung.

Baca Juga: Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Hukuman Gentong Semakin Berat

Selain menjatuhkan hukuman selama 13 tahun, terdakwa juga dikenakan denda Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Gentong dijatuhi hukuman sesuai dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kumulatif kedua penuntut umum. Yaitu Pasal 114 Ayat 2 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat 1 UU Rl No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba. Kemudian perbuatan terdakwa juga dianggap bisa merusak generasi muda.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Pengedar Sabu Seberat Hampir Setengah Kilogram Selama 12 Tahun

Tak berhenti di situ saja, terdakwa juga merupakan residivis dengan kasus yang hampir sama. Sebelumnya dia menjadi pengedar pil dobel L. Selanjutnya naik kelas menjadi pengedar sabu-sabu dan ganja.

Sedangkan yang meringankan adalah pertama terdakwa mengakui kesalahan yang telah dilakukan. Kedua adalah terdakwa tulang punggung keluarga. 

Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terdakwa Agnesa Tri Cahya Mulyasari mengaku menerima atas vonis yang diberikan hakim tersebut. “Menerima (vonis majelis hakim, Red) karena yg menjadi pertimbangan terdakwa ini juga residivis,” pungkasnya.

Baca Juga: Ketika Mantan Pengedar Narkoba Tahu Bila Perbuatannya Itu Salah

Seperti yang diberitakan, Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus Arda Whitomi Putra dengan barang bukti 427,45 gram sabu-sabu. Tak hanya itu, petugas juga mendapati kepemilikan 2,42 gram ganja. Penangkapan pria yang kerap dipanggil Gentong itu dilakukan pada Senin pagi (26/5). Tersangka diringkus di kos-kosan.

Editor : rekian
#pengedar narkoba dibekuk #kediri #sabu sabu #narkoba #polres kediri kota #residivis #kota kediri