KEDIRI, JP Radar Kediri- Proses hukum yang menimpa Saiful Amin alias Sam Oemar, 29, memasuki babak baru.
Kasus aktivis Kediri yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan pasca-aksi demonstrasi 30 Agustus lalu mulai bergulir di PN Kediri. Sayangnya, agenda pembacaan dakwaan di sidang pertama itu ditunda.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB. Persidangan dengan nomor perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Kdr itu dipimpin oleh Hakim Ketua Khairul.
Serta dua hakim anggota. Yaitu Agung Kusumo Nugroho dan Emmy Haryono Saputro. Dalam persidangan itu, Saiful Amin berhadapan dengan enam jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Kediri.
Pembacaan dakwaan itu ditunda oleh hakim karena penasehat hukum terdakwa belum hadir di persidangan.
Terdakwa masih membutuhkan waktu untuk menghadirkan penasehat hukum. Sebagaimana sudah menjadi haknya.
“Tapi karena ada kendala administratif, terdakwa memohon waktu untuk bisa menghadirkan penasehat hukum,” ujar Khairul, sebelum mengumumkan penundaan sidang hingga Senin pekan depan (8/12).
Meski sidang ditunda, puluhan unsur masyarakat sipil tetap menunjukkan dukungannya terhadap Saiful Amin. Mayoritas dari mereka merupakan anak-anak muda. Termasuk kalangan mahasiswa.
Agung Maulana, rekan Saiful Amin yang turut menghadiri sidang mengatakan, terakhir kali dia bertemu Saiful di dua hari lalu.
Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan temannya itu menurun sejak dipindahkan di Lapas Kelas IIA Kediri.
“Karena mungkin ketika di lapas masih proses adaptasi dan terlalu padat juga di dalam, sehingga kondisi badannya kurang fit,” ungkap Agung.
Untuk itu, dukungan moral dia berikan bersama teman-teman lainnya dengan menghadiri persidangan. Agung mengatakan, kehadiran teman-teman itu juga bentuk solidaritas.
“Dari teman-teman hadir untuk memberikan doa dan semangat. Juga energi agar Saiful Amin bisa tegar dalam menjalani persidangan dan harapannya bisa cepat dibebaskan,” beber Agung.
Untuk diketahui, Saiful Amin diamankan anggota Polres Kediri Kota pada Selasa dini hari lalu (2/9). Pemuda asal Pontianak itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan setelah dianggap melakukan penghasutan di muka umum dalam aksi demonstrasi 30 Agustus lalu.
Adapun pria yang akrab disapa Sam Oemar itu disidangkan dengan dakwaan Pasal 45 A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau kedua Pasal 160 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penghasutan.
Editor : Andhika Attar Anindita