KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejari Kota Kediri menerima pelimpahan Shelfin Bima, terduga provokator aksi demo yang berujung kerusuhan akhir Agustus lalu. Jaksa menilai berkas perkara pria yang akrab disapa Bima itu dinyatakan telah lengkap.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Dodi Novalitha melalui Jaksa Sigit Artantojati.
Perkara Shelfin Bima ini dinilai sudah memasuki tahap 2. “Iya pukul 13.30 tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik ke jaksa,” ujar Sigit saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, pelimpahan dilakukan secara luring. Bima dan penyidik tiba di Kejaksaan Negeri Kota Kediri pukul 12.49 WIB menggunakan mobil tahanan.
Pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam. Dia ditanyai seputar berkas perkara yang ada. Terkait fakta-fakta baru bisa dibuktikan di persidangan nanti.
Baca Juga: Kasus Sam Oemar Masuki Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri
Selanjutnya, pihak Kejari Kota Kediri akan segera menyusun dakwaan. Sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri. Kejari memiliki waktu penahanan selama 20 hari kepada tersangka.
“Pemeriksaan Shelfin Bima berkaitan dengan kegiatan saat demo akhir Agustus lalu. Pembuktiannya semua kita uji di pengadilan,” terang Taufik Dwi, kuasa hukum Bima sembari menyebut penahanan Bima dilakukan selama 60 hari.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, Bima juga meminta kepada Presiden Prabowo untuk memerintahkan tim reformasi Polri datang ke Kota Kediri.
Itu agar memantau langsung sejauh mana kondisi yang terjadi di Kota Kediri. “Harapannya agar tidak ada tumbal aktivis- aktivis lainnya,” imbuh lelaki berkacamata itu.
Baca Juga: Mantan Saksi Kasus Saiful Amin Kini Turut Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polres Kediri Kota
Terkait pasal yang dikenakan, Taufik menyebut sebelumnya SB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas tuduhan Pasal 160 KUHP.
Tentang penghasutan di muka umum untuk tidak mentaati peraturan perundang-undangan. Namun atas petunjuk jaksa menjadi Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 KUHP.
“Kami berharap kejaksaan segera melimpahkan ke PN Kota Kediri sebelum 20 hari. Karena selama ini kami sudah kooperatif,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita