KEDIRI, JP Radar Kediri- Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mulai melakukan pemasangan tiang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kemarin.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Turjawali Iptu Murnianto.
“Benar ada pemasangan tiang ETLE,” ujar lelaki yang akrab disapa Murni.
Untuk diketahui, ETLE statis ini akan dipasang di Jalan Hayam Wuruk. Itu atas beberapa pertimbangan.
Pertama, lokasi tersebut merupakan kawasan tertib lalu lintas (KTL). Kedua, memiliki jarak pandang area yang luas dan tidak terhalang utilitas apapun.
Baik reklame, bando, pohon, dan lain-lain. Ketiga merupakan kawasan central business district (CBD) di Kota Kediri.
Baca Juga: Satlantas Segera Berlaku ETLE Statis di Kota Kediri, Begini Progresnya
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Kediri, tiang ETLE sudah diterima pihak Satlantas sejak Sabtu (15/11) lalu. Kemudian baru dilakukan perancangan tiang hari ini (17/11) pukul 13.30.
Selama pemasangan tiang Satlantas melakukan penutupan jalan sekitar 1 jam. Petugas berjaga di sekitar lokasi dan menyarankan pengendara untuk melewati jalur alternatif yang ada di sekitar.
“Penutupan jalan kami lakukan sekitar 1 jam,” imbuhnya.
Baca Juga: Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri Bakal Dipasang ETLE Statis, Ini Alasan Pihak Kepolisian
Seperti yang diberitakan, sebelum memasang ETLE statis, Satlantas telah memiliki mobil incar ETLE. Pelanggar yang terjaring mobil incar ini setiap hari bisa mencapai belasan hingga puluhan.
Tentu itu akan berbeda dengan ETLE statis yang akan dipasang di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kota.
Jika biasanya petugas perlu datang ke lokasi terlebih dahulu untuk bisa menjaringnya. Sekarang pelanggar bisa terdeteksi melalui kamera.
Pengendara yang melakukan pelanggaran dan terekam kamera akan mendapatkan surat tilang. Nantinya surat tilang tersebut dikirim melalui Kantor Pos.
Setelah menerima surat tersebut, pelanggar bisa mengonfirmasi. Baik secara mandiri maupun datang langsung ke bagian baur tilang.
Pelanggar bisa langsung scan barcode. Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data diri dan transfer ke Briva.
Baca Juga: Mobil Incar ETLE Sasar Pengendara ke Pasar Tradisional, Salah Satu Titiknya di Gringging Kediri
Baru dari petugas menerbitkan surat tilangnya untuk di sidang ke pengadilan. Berlaku sebaliknya, pelanggar yang berpura-pura tidak mengetahui akan mendapat sanksi dengan diblokirnya kendaraan yang dimiliki. (la)
Editor : Andhika Attar Anindita