KEDIRI, JP Radar Kediri- Sebanyak 69 tahanan pelaku perusakan dan penjarahan pada akhir Agustus lalu dipindahkan ke Lapas Kelas II A Kediri. Mau tidak mau mereka harus menjalani konsekuensi hukum tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin mengatakan hingga Minggu kemarin puluhan pelaku kerusuhan berusia dewasa sudah dipindahkan ke lapas.
“Mereka merupakan tersangka (kasus perusakan dan penjarahan, Red) dari Polres Kediri Kota dan Polres Kediri,” kata Solichin sembari menyebut pemindahan dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, puluhan tahanan tersebut memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Ada yang sudah lulus sekolah, bekerja hingga putus sekolah.
Begitupun terkait peran yang dilakukan. Ada yang ikut merusak dan sebagian melakukan penjarahan dengan nominal yang cukup besar.
Terkait rinciannya, 69 orang itu 48 diantaranya berasal dari Polres Kediri Kota. Sedangkan sisanya 21 orang dari Polres Kediri.
Dengan statusnya yang sudah dewasa, Solichin menyebut mereka menempati ruang bercampur dengan tahanan kasus lain. Berbeda dengan tahanan anak kemarin yang harus menempati tahanan terpisah.
“Tujuannya agar mereka tidak terpengaruh hal-hal buruk tahanan kasus pidana lainnya. Sementara kalau sudah dewasa mereka sudah tahu cara membedakan mana yang baik dan buruk,” tutur Solichin.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tahanan yang berada di Lapas Kediri sudah pasti mengikuti proses pengenalan lingkungan.
Mulai dari pembiasaan salat berjamaah, pengajian rutin setiap minggu hingga keterampilan lain yang akan diberikan secara bertahap.
Seperti diberitakan, puluhan pelaku dewasa tersebut terlibat aksi kerusuhan akhir Agustus lalu. Mereka ikut merusak dan membakar sejumlah kantor.
Mulai Polres Kediri Kota, Polsek Kota, Satlantas Polresta, hingga DPRD Kota. Ada pula pelaku yang membakar dan menjarah kantor DPRD Kabupaten Kediri, kompleks Pemkab Kediri, dan kantor Samsat Katang.
Ribuan unit peralatan kantor hingga sepeda motor hilang. Ada puluhan unit mobil dan sepeda motor yang dirusak dan dibakar.
Hingga tenggat awal September lalu, kurang dari separo saja yang dikembalikan. Sisanya dibawa oleh pelaku.
Editor : Andhika Attar Anindita