JP Radar Kediri- Ketua Kelompok Peternakan Ngudi Rejeki Joni Sri Wasono, terpidana kasus korupsi program Desa Korporasi Sapi, bisa sedikit bernapas lega. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan bila dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung kemarin (7/11) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya memvonis dengan hukuman lima tahun penjara. Sementara, sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun dan enam bulan penjara.
Kembali ke putusan hakim, terdakwa dianggap melanggar pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yaitu pemimpin yang punya kewenangan namun menyalahgunakan kewenangannya.
“Karena itu hukumannya lebih ringan dari tuntutan kami,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo ketika dikonfirmasi kemarin.
Menurut Pujo, JPU menilai Joni melakukan tindakan korupsi. Mencantumkan pasal 2 UU Tipikor sebagai hal yang dilanggar. Pasal itu menyebutkan tindakan melanggar hukum merugikan keuangan negara dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Saat pembacaan tuntutan, JPU juga menuntut terdakwa Joni dengan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Serta penggantian kerugian negara Rp 990 juta. Jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama empat tahun.
Dalam sidang yang berlangsung daring itu, selain hukuman penjara yang dipangkas, majelis hakim juga mengkorting denda yang diberikan. Menjadi kurang dari separo tuntutan jaksa. Yaitu hanya Rp 100 juta. Jika tidak bisa membayar diganti kurungan tiga bulan.
“Untuk uang pengganti Rp 990 juta subsidair 1 tahun enam bulan,” jelasnya terkait putusan majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Pontia Oppusunggu itu.
Apakah jaksa akan naik banding? Pujo mengaku mereka belum menentukan sikap. Dia mengatakan masih pikir-pikir.
“Kami masih menunggu keputusan pimpinan,” jelasnya.
Seperti diberitakan, pada 2021 Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberi bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki. Mereka menerima 100 ekor sapi jantan dan 17 ekor sapi betina.
Dalam perjalanannya, pengelolaan hibah sapi itu diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Berdasar penyidikan, jumlah sapi justru berkurang menjadi hanya 67 ekor saja.
Padahal, seharusnya sapi-sapi bantuan itu dikembangbiakkan hingga 2025 ini. Sehingga, seharusnya sapi-sapi bantuan itu sudah beranak-pinak.
Mekanisme replacement menurut Pujo juga sudah diatur di petunjuk teknis (juknis) program hibah Desa Korporasi Sapi. Selebihnya, Joni juga diduga mengelola hibah sapi tanpa melibatkan anggota kelompok ternaik lainnya.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Jono, Christophorus Wahyo Suryo, mengatakan bahwa pihaknya menghormati terhadap putusan hakim. Saat ini, pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan turunan putusan.
“Kami dan Pak Joni masih menyatakan pikir-pikir,” terangnya. (*)
Editor : Mahfud