Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kubu Faiz Beri Bukti Tambahan, Kasatreskrim Polres Kediri Kota Sebut Keterangan Saksi Sesuai BAP

Hilda Nurmala Risani • Kamis, 6 November 2025 | 23:15 WIB
Sidang praperadilan Faiz di PN Kota Kediri.
Sidang praperadilan Faiz di PN Kota Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang praperadilan Ahmad Faiz Yusuf kembali digelar di ruang sidang Cakra PN Kota Kediri kemarin.

Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Polres Kediri Kota. Sementara itu, kubu Faiz memberikan bukti tambahan.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum. Sedangkan pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon itu tidak jadi terlaksana.

Sebab pihak kepolisian meyakini keterangan saksi sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kalau untuk saksi-saksi semua keterangan penyidikan sudah sesuai dengan apa yang ada di BAP,” jelas Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sidang praperadilan ini dikelola langsung dari Bidkum Polda Jatim. Sehingga pihaknya saat ini masih menunggu keputusan.

“Untuk proses sidang Prapid (Praperadilan, Red) sudah dikelola dari Bidkum Polda. Ditunggu putusannya saja,” tutur bapak dari dua anak itu.

Sementara itu, pada sidang kemarin, pihak pemohon kembali menyerahkan 4 bukti surat tambahan.

Diantaranya yaitu surat Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan Putusan Bo. 97:Pi.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.

Kemudian surat pengaduan dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang kepada kompolnas RI tertanggal 07 Oktober 2025. Serta surat jawaban atas pemberitahuan hasil verifikasi Kompolnas.

“Hari ini (kemarin, Red) sidang hanya berupa tambahan bukti surat. Yang diajukan oleh pemohon ada 4 bukti surat tambahan,” terang juru bicara PN Kota Kediri Agung Kusumo Nugroho. Sidang akan digelar kembali hari ini pukul 15.00. Dengan agenda kesimpulan.

Seperti yang diberitakan, Faiz didatangi oleh personel gabungan Polres Kediri Kota dan Polda Jatim pada Minggu (21/9) lalu. Kemudian pada Senin (22/9) dia diperiksa oleh penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan terus berlanjut hingga akhirnya Faiz ditetapkan sebagai tersangka provokasi kerusuhan melalui media sosial.

Faiz dijerat dengan pasal 28 ayat (3) UU No. 1/2024 sebagaimana perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi, Transaksi, dan Elektronika.

Merasa ada kejanggalan, kuasa hukum Faiz mengajukan praperadilan ke PN Kota Kediri menyangkut proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi pada Agustus 2025.

Gugatan praperadilan Faiz terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Kdr. Tergugat atau Termohon dalam hal tersebut yaitu Kapolres Kediri Kota.

Editor : Andhika Attar Anindita
#bap #Kasatreskrim #Ahmad Faiz #polres kediri kota #bukti tambahan