Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Jaksa Tuntut “Begal” Kras Kediri Tiga Tahun Hukuman Penjara

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Selasa, 4 November 2025 | 23:08 WIB
Terdakwa kasus "begal" di Kras, Kediri usai mengikuti sidang.
Terdakwa kasus "begal" di Kras, Kediri usai mengikuti sidang.

KEDIRI, JP Radar Kediri- RPS, 16, dan MDP, 15, bocah SMP asal Kras yang sempat diduga “membegal” motor temannya jalani sidang tuntutan.

Kemarin, keduanya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Kediri.

Dari sidang tersebut terkuak bahwa MDP nekat melakukan aksi kriminal itu karena ingin sepeda motor seperti teman-temannya.

Sementara sepeda motor yang ada di rumah terdakwa baru saja dijual. Dari situ MDP menceritakan ke RPS terkait keinginananya untuk membegal sepeda motor.

“Keduanya ini teman main jadi akrab. Dan RPS ini setuju,” jelas Merdiko Utomo, selaku penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.

Berikutnya, pada Minggu (5/10) sekitar pukul 22.00 mereka mencoba melakukan aksi. Mereka menuju ke daerah Ngadiluwih dan Kras untuk mencari mangsa sembari membawa sabut.

Namun, tidak menemukan mangsa empuk. “Karena tidak menemukan korban yang dapat dibegal, mereka pun pulang,” jelas Merdiko.

Berikutnya RPS memberi saran pada MDP untuk membegal teman sekelasnya saja. MDP yang sudah putus sekolah mengiyakan ajakan tersebut.

Saat itulah mereka melakukan aksinya. Peristiwa itu terjadi di persawahan Desa/Kecamatan Kras pada Selasa (7/10).

Korban berinisial BP yang merupakan teman sekelas RPS awalnya diajak kedua terdakwa belajar kelompok.

Setelah janjian bertemu di perempatan masuk Desa/Kecamatan Kras, korban dibawa ke area sawah. Mereka beralasan mencari ubi untuk dibakar bersama.

Setibanya di lokasi, korban justru diserang menggunakan sabit oleh kedua pelaku. Atas perbuatan keduanya itu, mereka dituntut oleh jaksa dengan pasal 365 ayat 4. Dengan hukuman tiga tahun penjara.

“Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan anak meresahkan masyarakat. Perbuatan anak mengakibatkan luka dan anak korban belum bisa melakukan kegiatan sehari-hari,” jelas JPU Mayang Ratnasari.

Adapun keadaan yang meringankan menurut Mayang adalah mereka mengakui dengan terus terang perbuatannya dan menyesalinya. 

Keduanya juga belum pernah terjerat masalah hukum serta masih memiliki masa depan yang masih panjang.

Selain itu, orang tua terdakwa juga sudah memberi uang santunan Rp 2 juta kepada korban. Serta orang tua korban dan korban sudah memaafkan.

“Dalam pembelaan nanti minta keringanan, karena pelaku anak menyesali perbuatan. Selain itu terdakwa masih muda dan ingin sekolah untuk menggapai cita-cita,” tandas Merdiko.

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#tuntut #kras #kediri #begal #jaksa