KEDIRI, JP Radar Kediri – Dua warga negara Iran dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Rabu (29/10).
Keduanya diketahui telah selesai menjalani hukuman pidana kasus pencurian di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Untuk diketahui, dua warga asing berinisial ZAR dan ER itu memiliki hubungan keluarga, yaitu ayah dan anak.
Mereka datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, dengan ER tiba lebih dulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Sementara sang ayah, ZAR, diletahui datang menyusul pada 6 Maret 2025 lewat Bandara Ngurah Rai, Bali.
Dari pengakuan keduanya, tujuan kedatangan mereka ke Indonesia adalah untuk berlibur sekaligus melakukan bisnis jual beli baju yang rencananya akan dikirimkan ke Iran.
Selama di Indonesia, keduanya sempat berkeliling ke berbagai daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga akhirnya berada di Nganjuk.
Namun, pada Mei 2025, keduanya terlibat kasus pencurian di sebuah toko di Nganjuk. "Aksi mereka sempat viral di media sosial sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada 19 Mei 2025," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra.
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus keduanya cukup licik. ZAR berpura-pura membeli barang dan meminta penjaga toko menukarkan uang pecahan kecil untuk mengalihkan perhatian.
Saat itu, ER memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil uang di laci kasir atau mencuri barang di atas meja kasir.
Keduanya kemudian menjalani proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka dijatuhi hukuman lima bulan penjara.
Usai menjalani masa hukuman, pada Kamis (16/10), keduanya diserahkan Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya akhirnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Frizky menyebut langkah deportasi ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasar undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Tindakan ini dilakukan setelah mereka menjalani pidana dan putusan hukumnya berkekuatan tetap,” tandasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita