KEDIRI, JP Radar Kediri- Sidang agenda tuntutan dua terdakwa pembacokan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, kembali digelar. Berlangsung di ruang sidang anak, terdakwa mulai memasuki ruangan pukul 12.19 WIB.
Atas perbuatannya, terdakwa SFK, 16, dan MRT, 16, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara. Itu berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal yang dibuktikan kepada terdakwa adalah penganiayaan ringan,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay.
Menurutnya, ada poin yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya mengakibatkan korban terluka.
Sedangkan poin yang meringankan adalah korban mengakui perbuatannya, bersikap sopan saat di persidangan, dan masih berstatus sebagai pelajar.
Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terdakwa Rini Puspitasari menyebut jika kliennya meminta keringanan hukuman. “Terdakwa memohon keringanan hukuman,” terangnya saat ditemui setelah persidangan.
Rini pun berharap tindakan terdakwa yang mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan saat persidangan serta statusnya yang masih pelajar jadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan hukuman.
“Agenda putusan berlangsung besok Kamis (30/1),” pungkasnya. Pantauan koran ini, sidang berlangsung sekitar 20 menit.
Persidangan berlangsung secara tertutup. Kedua terdakwa pun tampak menunduk selama proses persidangan.
Saat keluar ruang sidang, orang tua korban meneteskan air mata. Mereka berharap ada keringanan hukuman untuk sang buah hati.
Seperti yang diberitakan, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap pelaku pembacokan yang menghebohkan Kediri pada Minggu (21/9) lalu.
Yang berlokasi di Jalan Dorowati, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pukul 03.00 pagi.
Setidaknya ada sepuluh pemuda yang ditangkap oleh tim resmob. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya lima orang.
Dua diantara lima tersangka itu adalah SFK, 16, berperan melempar batu sebanyak 1 kali ke arah tubuh korban.
Sedangkan MRT, 16, membacok korban dengan celurit sebanyak satu kali mengenai pinggang korban.
Editor : Andhika Attar Anindita